$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  Jakarta,centralpublik.com,  Senin 3 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ez...

 


Jakarta,centralpublik.com, 

Senin 3 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Imanuel Paath dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Marlo Tonny Johanes Koyansow alias Marlo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Agustin Tunggul Prianto als Agus bin Sutaji dan Tersangka II Sunarno als Narno bin Romin dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Natanael Syahputra bin Beldie dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Osemi Imanuel Tonghael dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rimon Lepa dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Musliadi alias Ludin bin Ali dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Kajuara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muliaty Djafar alias Muli binti Muh. Djafar Ambo dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Sari Juwita Mustafa alias Ita binti Mustafa dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka 378 KUHP tentang Penipuan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)



Jakarta, 3 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgr6HDSMcYee1H_8XRzfVpBjvSvMdzQ6i1HwHTfDx-0GigllBt__ycdxg0wmF7P6cNJy_SxxBLXerfdbbhAotCMGq3KlJIg6ytubPgK3AcjhIeeSVtLsF2CjoBJQT8jTwnDfx2vjJ19u4ob3mrvKorYpYB_iCUaw8otWLit-2wZnHpzTY6fDSYL0dkW0d4c/s320/IMG-20240118-WA0195(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgr6HDSMcYee1H_8XRzfVpBjvSvMdzQ6i1HwHTfDx-0GigllBt__ycdxg0wmF7P6cNJy_SxxBLXerfdbbhAotCMGq3KlJIg6ytubPgK3AcjhIeeSVtLsF2CjoBJQT8jTwnDfx2vjJ19u4ob3mrvKorYpYB_iCUaw8otWLit-2wZnHpzTY6fDSYL0dkW0d4c/s72-c/IMG-20240118-WA0195(1).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/06/plt-jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/06/plt-jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy