$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Jakarta,Centralpublik.com  Jaksa Agung melalui melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S...



Jakarta,Centralpublik.com 

Jaksa Agung melalui melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menolak 2 pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Adapun berkas perkara yang tidak dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak direhabilitasi,Rabu (5/05/2024).yaitu: 

Tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara ini karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)


Jakarta, 5 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkw2ceI8RZdcLwX8wCOWSpnAK8tbtcFtgwMd5NyfWisnYvxV5cGEHMrnv_l_OAPX9BtGwOtBaTiBWO4aCYu8Me88_SuN7tQSIb8IXFCfXClLPmNdzSZ2CRq3bRRGOUImoaaCoIBZdwBUg-A5aBQbyXKZMYt0C4ffJ9Pz6KlKpg_qgIWUeN8b7U0bBvBCED/s320/IMG-20240521-WA0090(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkw2ceI8RZdcLwX8wCOWSpnAK8tbtcFtgwMd5NyfWisnYvxV5cGEHMrnv_l_OAPX9BtGwOtBaTiBWO4aCYu8Me88_SuN7tQSIb8IXFCfXClLPmNdzSZ2CRq3bRRGOUImoaaCoIBZdwBUg-A5aBQbyXKZMYt0C4ffJ9Pz6KlKpg_qgIWUeN8b7U0bBvBCED/s72-c/IMG-20240521-WA0090(1).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/06/plt-jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum_5.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/06/plt-jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum_5.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy