Pekanbaru - centralpublik.com,Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP - PPRI) melalui Ketua Putra Rezeky, S.PdI...
Pekanbaru - centralpublik.com,Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP - PPRI) melalui Ketua Putra Rezeky, S.PdI mendesak Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menutup atau mencabut rekomendasi perizinan PT. Sumatera Karya Agro (SKA) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jika terbukti mencemari lingkungan.
"Informasi yang kita himpun sudah berulang kali terjadi pencemaran limbah yang dilakukan PT. SKA sejak beroperasinya beberapa bulan lalu, pertama terjadi pada 23 Januari 2024 mengakibatkan banyak ikan mati mengapung di aliran Sungai Siabu," katanya Selasa (23/07/2024).
Tak lama berselang, lanjut Putra, dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi yakni di parit gajah tak jauh dari areal perusahaan, bahkan dikabarkan juga merembes ke lahan perkebunan milik warga di sekitar perusahaan beroperasi.
Anehnya tanggal 16 Februari 2024 Pihak DLH Rohul hanya merekomendasikan PT. SKA untuk memperbaiki tanggul.
Padahal menurut Putra, regulasinya jelas diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tentang pencemaran lingkungan hidup, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Putra menilai perlunya ketegasan dari Pemerintah untuk mengambil tindakan yang komprehensif, berupa sanksi pencabutan rekomendasi operasi PT. SKA, agar ada efek jera bagi Seluruh Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan regulasi tentang Limbah.
Terlebih lagi lanjut Putra, adanya penolakan dari masyarakat untuk pembuatan Line Aplikasi, ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk mengevaluasi Perizinan PT.SKA.
"Kami meminta DLHK Riau jangan tutup mata dengan nasib masyarakat yang dirugikan akibat limbah PT. SKA ini, dan perlu tindakan tegas agar ada efek jera dan contoh bagi Perusahaan lainnya di Provinsi Riau.
'Jika memang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, cabut izin operasinya, jangan hanya tinjau meninjau, atau hanya sanksi ringan, yang akhirnya terulang lagi,"ungkap Putra.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M. Job Kurniawan melalui Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Alwamen menyampaikan, terkait laporan warga tentang pencemaran lingkungan PT. SKA Rohul, pihaknya sudah meninjau ke lokasi dan sebelumnya dari DLH Rohul juga melakukan respon cepat dari laporan warga.
"Karena persetujuan operasi PT. SKA ini dikeluarkan DLH Riau, maka yang mengambil tindakan tentunya dari sini, pihak DLH Rohul sudah benar regulasinya dimana mereka lakukan peninjauan darurat laporan masyarakat,"ujarnya.(**)
COMMENTS