$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan Tim Gabungan lakukan Verifikasi dan Pemadaman Titik Api di wilayah Kab. Rohil

  Rohil - centralpublik.com,Menindaklanjuti terpantaunya titik panas melalui aplikasi Dasboard Lancang Kuning di beberapa wilayah di Kab. Ro...

 


Rohil - centralpublik.com,Menindaklanjuti terpantaunya titik panas melalui aplikasi Dasboard Lancang Kuning di beberapa wilayah di Kab. Rohil, personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan tim gabungan dari Kepolisian, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan juga warga masyarakat langsung melakukan verifikasi dilapangan. Jumat (19/07/2024)



Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara, S.I.P. memerintahkan satuan dibawanya yakni Para Danramil Jajaran untuk segera melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan tujuan kebakaran supaya segera padam dan tidak meluas.


Adapun wilayah yang terdapat titik api diantaranya wilayah Kep. Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangko Pusako, Kep. Rantau Bais Kec.Tanah Putih, Kep. Sungai Pinang Kec. Pujud, Kep. Panipahan Laut Kec. Palika dan di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rohil


Dan setibanya dilokasi, personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut langsung melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan 2 Unit Mesin Ministraker, mesin Yamato, 2 Sibahura, 24 selang, 7 Buah Nozel serta 5 selang hisap


Luas keseluruhan lahan yang terbakar di wilayah Kab. Rokan Hilir mencapai kurang lebih 29,5 Ha Dengan kondisi terakhir + 19 Ha dalam kondisi sudah padam dan menyisakan + 10.5 Ha yang belum terpadamkan titik api tersebut.


Kendati demikian, Personel Koramil Jajaran Kodim 0321/Rohil terus mengupayakan pemadaman api serta meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.


Tidak sampai disitu, personel jajaran Kodim 0321/Rohil secara intens memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyakarat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar.


Sesuai dengan Pasal Kebakaran Hutan dan Lahan, UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan/lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun serta Denda antara Rp3 milyar hingga Rp10 Milyar.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan Tim Gabungan lakukan Verifikasi dan Pemadaman Titik Api di wilayah Kab. Rohil
Personel Koramil jajaran Kodim 0321/Rohil bersinergi dengan Tim Gabungan lakukan Verifikasi dan Pemadaman Titik Api di wilayah Kab. Rohil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi__baTQFWIJ_Po9p2_R40g2SopWwAls1RQfo6wLst_itP5B0Ru2_cQWZAGBaFA159uwKM16TfJe1XMw02rAUCr1wKFnqBy1IhW-let8QUVrXyrlApNmB41P2h3v4SXypwcpyLqgXR0KQg3rtI26ObJmR3SsdJc4qSXTvCu7FEUhN-CDR_MQqkcIECcjW4k/s320/IMG-20240719-WA0249.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi__baTQFWIJ_Po9p2_R40g2SopWwAls1RQfo6wLst_itP5B0Ru2_cQWZAGBaFA159uwKM16TfJe1XMw02rAUCr1wKFnqBy1IhW-let8QUVrXyrlApNmB41P2h3v4SXypwcpyLqgXR0KQg3rtI26ObJmR3SsdJc4qSXTvCu7FEUhN-CDR_MQqkcIECcjW4k/s72-c/IMG-20240719-WA0249.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/07/personel-koramil-jajaran-kodim.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/07/personel-koramil-jajaran-kodim.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy