--> Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja

  Rohil -centralpublik.com,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan IPTU Renaldy Yudhista berhasil menggagalkan upaya ...

 


Rohil -centralpublik.com,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan IPTU Renaldy Yudhista berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kilogram (Kg) ganja kering ke Daerah Bagan Batu, Kamis (18/07/2024) malam kemaren, sekitar pukul 23.45 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah,  IPTU Renaldy Yudhista mengatakan, ganja kering tersebut dibawa oleh dua orang tersangka masing-masing berinisial RS alias Robi (41) dan MI alias Idris (42).


"Dimana Ganja tersebut dibawa langsung para tersangka dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan rencananya akan diedarkan ke daerah Bagan Batu," kata IPTU Renaldy, Sabtu (20/07/2024).


Kanit menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada upaya penyelundupan ganja kering dari medan ke daerah Bagan Batu.


"Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RS saat berada di sebuah perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,"  kata IPTU Renaldy.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka RS. Dihadapan petugas tersangka RS mengaku bahwa ganja tersebut ia dapat dari tersangka MI.


"Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MI dikediamannya," ungkap Kanit.


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Kota Medan, Sumatera Utara. 


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara," tutup IPTU Renaldy.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja
Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbUPoaf9xBjkn_F4GDjU5Y4IjgGs1DEXkV7mcS6kJB9W-a6mWirmp8MecUMpsgAeJaUPEbZBsaJWmFwVuWjqZK5bWtJzSldNjOr1MRW2IM-uaZ-zxzB1pakgl1eqtSfXESSG-_sm8o7FYJl02lN_wY1M1J8fizeP11Hr39LV5hkfqxG3Yf2rgA5xeyCpOz/s320/IMG-20240720-WA0119.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbUPoaf9xBjkn_F4GDjU5Y4IjgGs1DEXkV7mcS6kJB9W-a6mWirmp8MecUMpsgAeJaUPEbZBsaJWmFwVuWjqZK5bWtJzSldNjOr1MRW2IM-uaZ-zxzB1pakgl1eqtSfXESSG-_sm8o7FYJl02lN_wY1M1J8fizeP11Hr39LV5hkfqxG3Yf2rgA5xeyCpOz/s72-c/IMG-20240720-WA0119.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/07/polsek-bagan-sinembah-gagalkan-upaya.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/07/polsek-bagan-sinembah-gagalkan-upaya.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy