$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

9.912 Narapidana di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 diantaranya Langsung Bebas*

  Pekanbaru – centralpublik.com,Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak ter...

 


Pekanbaru – centralpublik.com,Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-Undangan yang berlaku.


Bertempat Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, dilaksanakan Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan yang secara simbolis diserahkan oleh Pj. Gubernur Riau, Rahman Hadi yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, Sabtu (17/8/2024).


Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa sebanyak 9.912 narapidana dan anak binaan yang tersebar di berbagai Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Riau dengan rincian RU-I sebanyak 9.778 orang, sementara itu 134 orang lainnya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi (RU-II).


Pada kegiatan yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Riau, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala UPT se-Kota Pekanbaru ini, Budi Argap menyampaikan bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, yakni sebanyak 5.671 orang. Disusul kemudian oleh kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 80 orang, ilegal logging 20 orang, ilegal fishing 1 orang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 12 orang.


Budi Argap lalu mengungkapkan bahwa bahwa jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Riau saat ini mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 15.088 orang. Sementara itu, kapasitas daya tampung yang tersedia hanya sebesar 4.555 orang. Hal ini mengakibatkan overkapasitas mencapai 331%.


Usai memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi lalu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Rahman Hadi menyampaikan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan dengan baik dan terukur.


“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh,” ujar Rahman Hadi.



“Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” tutur Rahman Hadi lebih lanjut.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: 9.912 Narapidana di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 diantaranya Langsung Bebas*
9.912 Narapidana di Riau Dapat Remisi HUT RI, 134 diantaranya Langsung Bebas*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN-phBcXAkaIjgDPXR5LGpZZYX0xKFxbwFQCgQuz_cCYj7zZEEPRphyNM-AuP9-YGn-BDw4qVVTBHiPmMMvBIV2EKGbA6bX4i2wXH5y7idy6Cw7qHtv18yTvzPj8L4HhtEjs3_OuMEJP2sWe9kcpE5D7CihtEEu0gqNpxHiV11Gcr_KTZoy17dXSVJ1bn0/s320/IMG-20240817-WA0144.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN-phBcXAkaIjgDPXR5LGpZZYX0xKFxbwFQCgQuz_cCYj7zZEEPRphyNM-AuP9-YGn-BDw4qVVTBHiPmMMvBIV2EKGbA6bX4i2wXH5y7idy6Cw7qHtv18yTvzPj8L4HhtEjs3_OuMEJP2sWe9kcpE5D7CihtEEu0gqNpxHiV11Gcr_KTZoy17dXSVJ1bn0/s72-c/IMG-20240817-WA0144.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/08/9912-narapidana-di-riau-dapat-remisi.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/08/9912-narapidana-di-riau-dapat-remisi.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy