$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

DPO TERSANGKA TIPIKOR SEKDA SBT BERHASIL DITANGKAP DAN DIAMANKAN TIM KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.

  Maluku, centralpublik.com,  Bahwa pada hari ini, Sabtu 17 Agustus 2024, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pida...

 


Maluku, centralpublik.com, 

Bahwa pada hari ini, Sabtu 17 Agustus 2024, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi “DK” SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat.


SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.


Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.


Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DPO Tersangka SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.


Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya didepan awak media menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.


Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.


Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.


Demikian.


Ambon, 17 Agustus 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,



ARDY, SH.,M.H


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Call center Penkum Kejati Maluku 08114789902

Atau Kasi Penkum Kejati Maluku 081343100171

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: DPO TERSANGKA TIPIKOR SEKDA SBT BERHASIL DITANGKAP DAN DIAMANKAN TIM KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.
DPO TERSANGKA TIPIKOR SEKDA SBT BERHASIL DITANGKAP DAN DIAMANKAN TIM KEJAKSAAN TINGGI MALUKU.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh93IAvaJjA2tITdjDz7SJaMSS7UTtjQ_HDKMgSBz4gkwqn0J7Z6A4tOmRvIAtoA12ZZoYtW8eVqvsNgfzC0MSvsokfhH8StJeoJkFTAB1L2VCk6N31UpfupRtQhtYHXxfCCNti3yeI0s1v7GBq5UAqkAN8ykvkSNv5mvgqZ7sbt7ZIa66dlaPqRFi0saxN/s320/IMG-20240817-WA0223.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh93IAvaJjA2tITdjDz7SJaMSS7UTtjQ_HDKMgSBz4gkwqn0J7Z6A4tOmRvIAtoA12ZZoYtW8eVqvsNgfzC0MSvsokfhH8StJeoJkFTAB1L2VCk6N31UpfupRtQhtYHXxfCCNti3yeI0s1v7GBq5UAqkAN8ykvkSNv5mvgqZ7sbt7ZIa66dlaPqRFi0saxN/s72-c/IMG-20240817-WA0223.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/08/dpo-tersangka-tipikor-sekda-sbt.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/08/dpo-tersangka-tipikor-sekda-sbt.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy