$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK

  Jakarta —centralpublik.com,Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan dan mengecam tindakan oknum Kepolisian yang melakukan tindakan re...

 

Jakarta —centralpublik.com,Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan dan mengecam tindakan oknum Kepolisian yang melakukan tindakan represip kepada para jurnalis yang meliput aksi demo (22/8/2024) dukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI yang mau membatalkan keputusan MK.  Aksi demo terjadi diberbagai daerah di Indonesia.


“Terus terang IJW merasa prihatin atas perlakuan oknum Kepolisian  terhadap para jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik meliput aksi demo. Kita minta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta maupun Kapoltabes tetap menghargai tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.


Lebih lanjut menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Madas Nusantara (Ormas Masyarakat Madura) itu, dari pantauan IJW banyak juga jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian yang bertugas dilapangan meski jurnalis telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.


Menurut IJW setidaknya ada beberapa jurnalis yang mengekspos dirinya diperlakukan tidak baik oleh oknum apara Kepolisian. Ada jurnalis dari Koran Tempo, Jakarta dan Jurnalis Pikiran Rakyat, Bandung yang juga dipersekusi dan dipaksa hapus hasil foto liputannya. Tentu masih banyak lagi di daerah.


“Karena itu IJW meminta sahabat Jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian dapat melaporkan tindakan represif. Kemudian ada identitas oknum tersebut agar dapat dilaporkan ke Propam maupun institusi yang berhak menangani kasusnya,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) 


Sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta)"


“IJW siap mendampingi dan mengadvokasi serta memberikan bantuan hukum bari rekan-rekan jurnalis yang mengalami masalah tindakan refresip oknum aparat Kepolisian. Untuk itu bisa menyampaikan lewat WA : 0888-9080-471 atau email : indonesiantjournalistwatch@gmail.com,” tegas Jusuf Rizal wartawan senior itu.


Sebagaimana diketahui aksi demonstrasi (22/08/2024) yang diikuti mahasiswa, buruh, aktivis, artis, akademisi, pemuda dan masyarakat umum dilakukan dalam mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah persentase suara dukungan dalam Pilkada dan mengembalikan batas usia calon peserta Pilkada minimal 30 tahun.


Namun keputusan MK yang lebih demokratis itu, dinilai mau dibegal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPR kemudian mau menganulir keputusan MK tersebut melalui  pengesahan RUU Pemilu 2024. Tetapi akibat demonstrasi yang masif di berbagai daerah, kemudian DPR membatalkan pengesahan RUU Pemilu dan menyatakan Keputusan MK sah untuk pelaksanaan Pemilukada.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK
IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ7UGtMNeoZSv526aV4HUIujrohIeGSit6BshdpgqgN3fj17Wf7QAQrCpo4cmURHrEvFmMetASwK7gSERCeU8_49aS5vLZAdTdwJC9-DLmH3uEM68-yXq3iHkNnLRXoKB0jTjv1D5svUzOQrESaH_BOXv56WyNglc-zIEuPkqafHnnIgLEdqcqKQIFncfO/s320/IMG-20240823-WA0289.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ7UGtMNeoZSv526aV4HUIujrohIeGSit6BshdpgqgN3fj17Wf7QAQrCpo4cmURHrEvFmMetASwK7gSERCeU8_49aS5vLZAdTdwJC9-DLmH3uEM68-yXq3iHkNnLRXoKB0jTjv1D5svUzOQrESaH_BOXv56WyNglc-zIEuPkqafHnnIgLEdqcqKQIFncfO/s72-c/IMG-20240823-WA0289.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/08/ijw-kecam-tindakan-represip-oknum.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/08/ijw-kecam-tindakan-represip-oknum.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy