$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU SOSIALISASIKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP.

  Ambon, centralpublik. Com, Bahwa pada hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, bertempat di Ball Room Swiss-Bell Hotel, sekitar pukul 10.00 Wit, Ke...

 


Ambon, centralpublik. Com,

Bahwa pada hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, bertempat di Ball Room Swiss-Bell Hotel, sekitar pukul 10.00 Wit, Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024.


Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, yang akan membahas tentang :

1. Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP);

2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ);

3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I didaerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang. 


Wakajati Maluku Dr. Jefferdian yang mengawali pemaparan, Menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


Ditambahkan pula, Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi refresif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.


Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, melanjutkan pemaparan terkait Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam penjelasannya menyebutkan TPPO merupakan tindakan Perdagangan Orang berupa perekrutan, pengiriman,  pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfatan sebuah posisi  yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran  atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk  memiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak.


Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku.


Demikian.


Ambon, 28 Agustus 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,



ARDY, SH.,M.H


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Call center Penkum Kejati Maluku 08114789902

Atau Kasi Penkum Kejati Maluku 081343100171

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: KEJAKSAAN TINGGI MALUKU SOSIALISASIKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP.
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU SOSIALISASIKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijRplhCtM1zkB4QpsKasPApKbnF8GBMwowbdjmG-xGGOUPph1CT6JqYrXpAcuXeUIxsmuRCPQN-ltTILLkhitWR6gcD8Rnfow838qFLgYKRI-_d5XRrp4YjUaK0ulJ4bSBMdgqft9uS7f6oIz6o2ACz72gGun8wJFBsLxjVU_Uy7Kz9a7yOraHkBJIkUpP/s320/IMG-20240828-WA0245.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijRplhCtM1zkB4QpsKasPApKbnF8GBMwowbdjmG-xGGOUPph1CT6JqYrXpAcuXeUIxsmuRCPQN-ltTILLkhitWR6gcD8Rnfow838qFLgYKRI-_d5XRrp4YjUaK0ulJ4bSBMdgqft9uS7f6oIz6o2ACz72gGun8wJFBsLxjVU_Uy7Kz9a7yOraHkBJIkUpP/s72-c/IMG-20240828-WA0245.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/08/kejaksaan-tinggi-maluku-sosialisasikan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/08/kejaksaan-tinggi-maluku-sosialisasikan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy