$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Tim Penyidik Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Tol Japek

  Jakarta, centralpublik.com,  Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:

Djoko Dwijono alias DD

Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM

Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Ir. Sofiah Balfas alias SB

Pidana  penjara  4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS

Pidana  penjara  4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)


Jakarta, 6 Agustus 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Tim Penyidik Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Tol Japek
Tim Penyidik Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Tol Japek
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgioOjzzRkANEStkhi7EOBx4Tbn3OrRQ_MZ8mbl0i4YTpCWS6RNOrgjgeiwzN_DzFAyeg3BQL3jK5ewFeicRARPFXeqkewQ3ur8uA1uon_rzZ_SLDI9q5HLgV_f6INkTcU43eEY0UhYKpU3hGOlECDOp5OTaQCBLPbxPRBJjVXl_lx59iH2RGN1QDt4a-5a/s320/IMG-20240806-WA0254.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgioOjzzRkANEStkhi7EOBx4Tbn3OrRQ_MZ8mbl0i4YTpCWS6RNOrgjgeiwzN_DzFAyeg3BQL3jK5ewFeicRARPFXeqkewQ3ur8uA1uon_rzZ_SLDI9q5HLgV_f6INkTcU43eEY0UhYKpU3hGOlECDOp5OTaQCBLPbxPRBJjVXl_lx59iH2RGN1QDt4a-5a/s72-c/IMG-20240806-WA0254.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/08/tim-penyidik-menetapkan-1-orang.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/08/tim-penyidik-menetapkan-1-orang.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy