$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Surakarta

  Jakarta, centralpublik.com,  Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. ...

 


Jakarta, centralpublik.com, 

Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 17 September 2024. 

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)



Jakarta, 17 September 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Surakarta
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Surakarta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1_8ezFzvZfsttmqJtTKm67L3Rzq44g5ADN98s4MXr5fzVnHMLhmQDniQuIjS05qZw-qnmhsST66qEN6_B_OBnMKEEA3QQc8pRA25_u2h7hFpG9buSMLRkXO_7ua6eeBPd9Wl2T8TBONoFOHCKdKgu3flfccUcMpFjVnM1l-KRWl03c2tVkhtTSoaB6OWy/s320/IMG-20240703-WA0154.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1_8ezFzvZfsttmqJtTKm67L3Rzq44g5ADN98s4MXr5fzVnHMLhmQDniQuIjS05qZw-qnmhsST66qEN6_B_OBnMKEEA3QQc8pRA25_u2h7hFpG9buSMLRkXO_7ua6eeBPd9Wl2T8TBONoFOHCKdKgu3flfccUcMpFjVnM1l-KRWl03c2tVkhtTSoaB6OWy/s72-c/IMG-20240703-WA0154.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/09/jam-pidum-setujui-restorative-justice.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/09/jam-pidum-setujui-restorative-justice.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy