$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual , Berhasil Menyelesaikan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon,  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, ...




KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon,  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, sekitar pukul 10.00 Wit,mengajukan usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui sarana Zoom Meeting  diruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Rabu 30 Oktober 2024, 


Adapun usulan perkara dimaksud, yakni oleh Kejaksaan Negeri Ambon mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “CBAT” alias Carlo yang telah melakukan penganiayaan terhadap Korban “MMW” alias MARCO sehingga diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, sedangkan Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP atas nama Tersangka “CL” alias Sil yang telah melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas  Atau Melakukan Perbuatan yang tidak menyenangkan pada Korban “MDIR” alias Morsin sehingga diancam pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun Atau 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.


Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dalam hal tindak pidana dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative  jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketentuan pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan ketentuan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual mengajukan Permohonan atas kedua perkara dimaksud untuk dapat disetujui Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.


Selain ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat lainnya yakni Tersangka telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Korban sendiri telah memberikan maaf dan tidak dendam kepada tersangka serta sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses persidangan, sehingga perdamaian telah disepakati tanpa adanya persyaratan.


Berdasarkan Pertimbangan persyaratan yang telah dipenuhi dalam perkara yang diajukan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum bersama dengan Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Menyetujui kedua perkara tersebut dapat dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.




Ambon, 30 Oktober 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,


ARDY, SH.,M.H

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual , Berhasil Menyelesaikan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual , Berhasil Menyelesaikan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbgDIDVsQliqck4vGWKihtpKTjDNGvnLJiBzUt-G8jLUAvoUNUjPBratFW9eOoGgYNPHDOvg11ikk9MWiEjJ4wVBtMmJrrLKF49qZD7_4IxpVL29vSdjHs8ns5F75aVwmq3IxnYKPGlkwkQG_Z-ejKluBjxJROQi5aefaupTXxj8FdG7bvKFkymFCjTfwn/s320/IMG-20241030-WA0190.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbgDIDVsQliqck4vGWKihtpKTjDNGvnLJiBzUt-G8jLUAvoUNUjPBratFW9eOoGgYNPHDOvg11ikk9MWiEjJ4wVBtMmJrrLKF49qZD7_4IxpVL29vSdjHs8ns5F75aVwmq3IxnYKPGlkwkQG_Z-ejKluBjxJROQi5aefaupTXxj8FdG7bvKFkymFCjTfwn/s72-c/IMG-20241030-WA0190.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/10/kejaksaan-negeri-ambon-dan-kejaksaan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/10/kejaksaan-negeri-ambon-dan-kejaksaan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy