$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Terhadap 3 (Tiga) Terdakwa Dalam Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Haya

  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU Ambon, Centralpublik.com  Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H pukul 11.00 Wit,hadir dalam Sidang Perkara...

 


KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Ambon, Centralpublik.com 

Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H pukul 11.00 Wit,hadir dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon.bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,Kamis 10 Oktober 2024


Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili dan memutuskan masing – masing terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan pidana penjara.

2. Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.

3. Terdakwa Rahman Lesipela, Pidana pokok berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.


Terhadap Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan Para Terdakwa menyatakan sikap Menerima terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.


Ambon, 10 Oktober 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,



ARDY, SH.,M.H

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,33,
ltr
item
central publik: Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Terhadap 3 (Tiga) Terdakwa Dalam Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Haya
Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Terhadap 3 (Tiga) Terdakwa Dalam Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Haya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXFQJAk_4egpUkNKi0X1L9VBiVGVayTyiEkz8Xz_zK1B180DB-Mg1f1TTXymQ8QYF5xAjzhSpDVVJ7lPQBx15KuGmrFyNSbF66T6EbM8QKm2ruF8SrQcSgZzBSoSI7feoVinc_vt3D4vGMIObjJoUR_r1fVH_pABX0J0GZq5AVgZce5xvQXThyphenhyphen78Sk36rB/s320/GridArt_20241010_145224785.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXFQJAk_4egpUkNKi0X1L9VBiVGVayTyiEkz8Xz_zK1B180DB-Mg1f1TTXymQ8QYF5xAjzhSpDVVJ7lPQBx15KuGmrFyNSbF66T6EbM8QKm2ruF8SrQcSgZzBSoSI7feoVinc_vt3D4vGMIObjJoUR_r1fVH_pABX0J0GZq5AVgZce5xvQXThyphenhyphen78Sk36rB/s72-c/GridArt_20241010_145224785.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/10/putusan-majelis-hakim-tipikor-ambon.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/10/putusan-majelis-hakim-tipikor-ambon.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy