Jakarta –centralpublik.com,Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 WIB bertempat di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Tim S...
Jakarta –centralpublik.com,Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 WIB bertempat di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Negeri Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : SL
Tempat lahir : Pacitan
Usia/Tanggal lahir : 48 Tahun/13 Maret 1976
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Berug RT 002/011, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur;
\
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
Adapun SL ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020 s.d. 2022.
Saat diamankan, Tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya Tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan.
Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (.. . . )
Jakarta, 4 Oktober 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
COMMENTS