$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kejaksaan Negeri Bengkalis Menolak Permohonan Praperadilan Yang Di Mohonkan Oleh Pemohon An Untung Sujarwo

Bengkalis, centralpublik.com,  Senin tanggal 18 November 2024, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ULWAN MALUF, S.H., telah d...


Bengkalis, centralpublik.com, 

Senin tanggal 18 November 2024, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ULWAN MALUF, S.H., telah dibacakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls terkait dengan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon An. UNTUNG SUJARWO melalui Tim Advokat dari Kantor “H. AKBAR ROMADHON, S.Sy. MH.CNS & PARTNERS”. Dalam permohonannya, Pemohon pada pokoknya memohon kepada hakim praperadilan pada PN Bengkalis untuk menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Negeri Bengkalis) terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.


Dalam persidangan, Pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum yaitu ERDIANSYAH, S.H., M.H. untuk membuktikan dalil permohonannya. Sedangkan, Termohon telah mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya. 


Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Hakim membacakan putusan peradilan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:


1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.


Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan SOP Internal Kejaksaan. Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek.


Dengan demikian, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada  Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021 sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.


Bengkalis, 18 November 2024

An. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis

Kepala Seksi Intelijen


Dto



Resky Pradhana Romli, SH., M.H.

Jaksa Pratama Nip. 199006142014031001

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Kejaksaan Negeri Bengkalis Menolak Permohonan Praperadilan Yang Di Mohonkan Oleh Pemohon An Untung Sujarwo
Kejaksaan Negeri Bengkalis Menolak Permohonan Praperadilan Yang Di Mohonkan Oleh Pemohon An Untung Sujarwo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5XcfNiEHGWrE-0RvgpgvDKnZTksGaLoWaA8d3yE8KhE2omGeyxDczO5t7LODp_dV133KFI9i2LAB_dQj5avHyyYfX53oso8Im6YnbDKkPZ2SuqjHL44zIvJGIMj2-iXGVfkuVviiEVThyHIeoRI3qdrgA7HgBAxH1r4cavwBqa0P9SwiMU-Cuimb72EDl/s320/IMG-20241118-WA0307(1).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5XcfNiEHGWrE-0RvgpgvDKnZTksGaLoWaA8d3yE8KhE2omGeyxDczO5t7LODp_dV133KFI9i2LAB_dQj5avHyyYfX53oso8Im6YnbDKkPZ2SuqjHL44zIvJGIMj2-iXGVfkuVviiEVThyHIeoRI3qdrgA7HgBAxH1r4cavwBqa0P9SwiMU-Cuimb72EDl/s72-c/IMG-20241118-WA0307(1).jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/11/kejaksaan-negeri-bengkalis-menolak.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/11/kejaksaan-negeri-bengkalis-menolak.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy