$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU

  Jakarta-centralpublik.com,  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 t...

 


Jakarta-centralpublik.com, 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah,  denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa  perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.


Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Ginting, SH. MH merespon pemberitaan media Online yang menilai tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kelima orang terdakwa tersebut rendah, Jumat 8 November 2024.


Kasi Intel Bani Ginting meminta media menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bani Ginting mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli dan Rizayati.


Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu. 


“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan," tegas Kasi Intel Bani Ginting.


Bani Ginting menuturkan bahwa proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. "Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Bani Ginting.


Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa. “Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.


Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.


Dia menghimbau kepada teman-teman media, kiranya teman-teman media bila mengetahui informasi yang sebenarnya, hadirilah persidangan perkara ini. Ikuti proses yang sedang berjalan di persidangan. 


"Jangan pulak bila belom respon atas konfirmasi, lantas menuding kita tidak bersahabat dan bungkam. Ini tidak boleh dalam relasi sinergitas antara Kedjaksaan dengan media," pinta Bani Ginting.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU
Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkH0q7Utpw6aNYJnpiamvmfP5flA73OT1N66cgVq12aEBnOAv-OpVEfXtSeKm6qOO1YkH8_Dp4brS8M1NAxSkCrvEGP-8zJdqrrmKc28gcguObhd-C3ELnyylWHV4HXseLQlkaoAQ7_4cRNDducWj8e3DzciL-_MujS3ZIhN27bP0G60Bp_l8keecgippr/s320/IMG-20241108-WA0106.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkH0q7Utpw6aNYJnpiamvmfP5flA73OT1N66cgVq12aEBnOAv-OpVEfXtSeKm6qOO1YkH8_Dp4brS8M1NAxSkCrvEGP-8zJdqrrmKc28gcguObhd-C3ELnyylWHV4HXseLQlkaoAQ7_4cRNDducWj8e3DzciL-_MujS3ZIhN27bP0G60Bp_l8keecgippr/s72-c/IMG-20241108-WA0106.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/11/kejari-jakarta-pusat-tegaskan-tuntutan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/11/kejari-jakarta-pusat-tegaskan-tuntutan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy