$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Penuntut umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres Maluku Barat Daya

  AMBON, Centralpublik.com Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob ...

 



AMBON, Centralpublik.com

Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H, pada hari ini Jumat, 15 November 2024, Pukul 18.20 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD).


Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020), diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,- (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).


“hari ini Jumat, 15 November 2024, kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan 2 (dua) orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020” Ungkap Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H.


Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya, membenarkan adanya penerimaan Tahap II Berkas Perkara dugaan korupsi ADD/DD Desa Wonreli tahun anggaran 2020 tersebut.


“Iya Benar, Sore tadi Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 di Rutan Kelas IIA Ambon untuk Tersangka “RPZ” alias Rudy alias Opan dan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon untuk “MP” alias Mada alias Ina dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Terang Kasi Penkum.


Atas perbuatan para tersangka tersebut diatas, dapat disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.


Tim Penuntut Umum yang tergabung didalamnya yakni Kacabjari Wonreli Eka Yacob Hayer, S.H, Kasi Pidsus Kejari MBD Dwi Kustono, S.H, Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari MBD Ahmad Lutfi , S.H, Kasubsi Intel Datun Cabajari Wonreli Johanes R. Felubun, S.H.,M.H dan Kepala Subseksi Intelijen Kejari MBD Raymond Hendriksz, S.H.,M.H.


Demikian.


Ambon, 15 November 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,


ARDY, SH.,M.H

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Penuntut umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres Maluku Barat Daya
Penuntut umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres Maluku Barat Daya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEme4xNalL5bWE0nxvz-981-H0KKUJ5pV5YQ3d49s81qAbLj7blGxJ4O8HQSdP_CZ7yyOMjGvI42AMsUbNVNZe7ztSTaAvursp-qD-kV8kj0tcHYPwPjXMbNKNlLo3c70rQpVQ-znys4FArPanNguOJcoFFy3qj6n6Y1NhLpNX97T2eIZJ6DmJlViK7ypm/s320/IMG-20241118-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEme4xNalL5bWE0nxvz-981-H0KKUJ5pV5YQ3d49s81qAbLj7blGxJ4O8HQSdP_CZ7yyOMjGvI42AMsUbNVNZe7ztSTaAvursp-qD-kV8kj0tcHYPwPjXMbNKNlLo3c70rQpVQ-znys4FArPanNguOJcoFFy3qj6n6Y1NhLpNX97T2eIZJ6DmJlViK7ypm/s72-c/IMG-20241118-WA0045.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/11/penuntut-umum-cabjari-wonreli-terima.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/11/penuntut-umum-cabjari-wonreli-terima.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy