$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur.

Bula, centralpublik.com,  Hari Senin tanggal 18 November 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, telah dilakukan Peny...


Bula, centralpublik.com, 

Hari Senin tanggal 18 November 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 s.d. 2020 atas nama Tersangka RR (Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Bahwa kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H. selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Bahwa berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.702.687.251,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).

Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh hari) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon



Bula, 18 November 2024

Kasi Intelijen


VICTOR MAILOA, SH

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur.
Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh70SSE8TWPU7kR2ZctM1zBrcrl2WqpMWEObqKwx3CSomm9i9kSsle-rnyrp-dmX_2RhUqsCTxTapJvuiPG6REcTELF3N7vD85cXIPuKndgO6xWt7uinOysnJjSx5uHmhAjgKtOyleGZUPxVC0iJ4qkGVfezr7Tr-8D1EYPbPPjMwkLhFckHUqURTOtuy-n/s320/IMG-20241119-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh70SSE8TWPU7kR2ZctM1zBrcrl2WqpMWEObqKwx3CSomm9i9kSsle-rnyrp-dmX_2RhUqsCTxTapJvuiPG6REcTELF3N7vD85cXIPuKndgO6xWt7uinOysnJjSx5uHmhAjgKtOyleGZUPxVC0iJ4qkGVfezr7Tr-8D1EYPbPPjMwkLhFckHUqURTOtuy-n/s72-c/IMG-20241119-WA0031.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/11/penuntut-umum-kejari-seram-bagian-timur_18.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/11/penuntut-umum-kejari-seram-bagian-timur_18.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy