--> Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram Bagian Timur , Terima Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Dana PT .Pos Cabang Weinama | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram Bagian Timur , Terima Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Dana PT .Pos Cabang Weinama

4 0 KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Centralpublik.com Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H...




KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Centralpublik.com

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati Maluku) dan Grace Siahaya, S.H.,M.H bersama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H (PLT. Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Timur), menerima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka “AL”, dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Senin 04 November 2024


Tersangka “AL” diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.


Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam releasenya membenarkan adanya pelaksanaan tahap II tersebut.


“Ya benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur dari Dirkrimsus Polda Maluku, selanjutnya Tim Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, akan mempersiapkan Administrasi Perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Ungkap Kasi Penkum.


Tersangka “AL” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terhadap tersangka “AL” saat ini, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan.


Demikian.


Ambon, 05 November 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,



ARDY, SH.,M.H

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram Bagian Timur , Terima Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Dana PT .Pos Cabang Weinama
Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Seram Bagian Timur , Terima Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Dana PT .Pos Cabang Weinama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjovF0vwPwPBw9Lx3VFEpwuHbRXDikIAppS8uBzkX0I6BHTy8j2unlXBTKF-eDabE0h7zNl_Qq8SQ1SwCnHqu8HHOrYGUH1zUCH20GNf13yQNU8hyvNM-jjd866z7orbJrXCz2BL-s7CNIuKZuKAFACk1DAdZcQYVwhA8tQ0_heVdlxS6yTaqYTamEINkUv/s320/IMG-20241105-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjovF0vwPwPBw9Lx3VFEpwuHbRXDikIAppS8uBzkX0I6BHTy8j2unlXBTKF-eDabE0h7zNl_Qq8SQ1SwCnHqu8HHOrYGUH1zUCH20GNf13yQNU8hyvNM-jjd866z7orbJrXCz2BL-s7CNIuKZuKAFACk1DAdZcQYVwhA8tQ0_heVdlxS6yTaqYTamEINkUv/s72-c/IMG-20241105-WA0030.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/11/penuntut-umum-kejati-maluku-dan-kejari.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/11/penuntut-umum-kejati-maluku-dan-kejari.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy