$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Belum Ditahan, Pelaku KDRT di Pelalawan Diduga Telah Ditetapkan Tersangka

Pelalawan -centralpublik.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap peristiwa...




Pelalawan -centralpublik.com,

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap peristiwa pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku atas berinisial PR yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2024 silam.


Terlapor atas berinisial PR sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024. Reskrim tertanggal 08 November 2024.


Namun hingga saat ini, sudah sebulan sejak tanggal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang berprofesi sebagai honorer Pemkab Pelalawan itu belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.


"Hampir sebulan kami laporkan kasus ini ke polisi, dan sudah ditetapkan tersangka. Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak kepolisian," kata korban R kepada media, Kamis (5/12/2024)


Selain itu, R berharap mendapatkan keadilan dari institusi penegak hukum atas kejadian yang menjadi trauma mendalam baginya. 


"Trauma ini berat bagi saya, harapan saya mendapat keadilan, Pelaku ditangkap."harapnya.


Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Kris Tofel S. Tr. K. S. IK mengatakan bahwa kasus PKDRT ini sudah memasuki tahap 1.


Dia menjelaskan, bahwa UU PKDRT isi pasal 44 ayat 4 menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak 5 juta. 


Sebagai informasi dirangkum media ini, bahwa tahap pertama dalam penyidikan tindak pidana adalah tahap pendahuluan, yaitu ketika penyidik menyerahkan berkas perkara. Jika penyidikan dianggap selesai, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (Tim)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Belum Ditahan, Pelaku KDRT di Pelalawan Diduga Telah Ditetapkan Tersangka
Belum Ditahan, Pelaku KDRT di Pelalawan Diduga Telah Ditetapkan Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhOw5d0GyOCHGlDgT8W5jl-2RSpQE2tirD6TEghS2U5bknfRs9OeY9W9LcOCndEIbQ5mjt13Ehb32q0dFzuhXdXYpOdPc4ybAtzCt71vdaIOpcw7uXrA_CgL-qL8EZzxtEexPRpVOkqFywBul8eGLQABQCdFcaLaa6v_jE0XSw1agQj5yrQ0pkDdMkyi9L/s320/IMG-20241205-WA0124.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhOw5d0GyOCHGlDgT8W5jl-2RSpQE2tirD6TEghS2U5bknfRs9OeY9W9LcOCndEIbQ5mjt13Ehb32q0dFzuhXdXYpOdPc4ybAtzCt71vdaIOpcw7uXrA_CgL-qL8EZzxtEexPRpVOkqFywBul8eGLQABQCdFcaLaa6v_jE0XSw1agQj5yrQ0pkDdMkyi9L/s72-c/IMG-20241205-WA0124.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2024/12/belum-ditahan-pelaku-kdrt-di-pelalawan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2024/12/belum-ditahan-pelaku-kdrt-di-pelalawan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy