--> Bertambah 1 Tersangka Kasus Korupsi Talud Pengendalian Banjir Di Kabupaten Buru, Jaksa Resmi Tahan Tersangka | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Bertambah 1 Tersangka Kasus Korupsi Talud Pengendalian Banjir Di Kabupaten Buru, Jaksa Resmi Tahan Tersangka

 MALUKU, Ambon,centralpublik.com, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis 20 Februari 2025, bertempat di Kantor Kej...


 MALUKU, Ambon,centralpublik.com,

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis 20 Februari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menambahkan 1 tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.


Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, S.H bersama – sama dengan Tim Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menetapkan “SL” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025

Bahwa awalnya Pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional. Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor :  1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliyar Rupiah)

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur sdr MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00 (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen Perusahaan  untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, Addendum I, II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen2 lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh TSK SL untuk menandatangani administrasi untuk kelengkapan dokumen lainnya.

Adapun peraturan yang dilanggar oleh tersangka antara lain  :

1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1)

2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara  : Pasal 18 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (3).

3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, pasal 3, 121. 141

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 pasal 6, 7, 9. 11. 26/ 27.

Peran TSK SL adalah menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan.

Dan menimbulkan KN sebesar : Rp. 1.023.870.488,52

Kini Tersangka “SL” juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan  Klas III   Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Demikian.


Ambon,  20  Februari  2025

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku




ARDY, S.H.,M.H

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Bertambah 1 Tersangka Kasus Korupsi Talud Pengendalian Banjir Di Kabupaten Buru, Jaksa Resmi Tahan Tersangka
Bertambah 1 Tersangka Kasus Korupsi Talud Pengendalian Banjir Di Kabupaten Buru, Jaksa Resmi Tahan Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhs0RutOLhj-hPSA1yUO3hUZo4Al41a1hU32dX4-MHpiPZq9KtuIamXUP16xy1PjPo36p5GOBSBL7MECDDYIb-B35m96zr1vv48IARhAjVXW_GAEpHDq-GY57IxmIReMpsx650oyBKxahhv4gXirARe-fqHqXGX-TC_JaCjrDaW723zNqyK3pOTYUkeL7sX/s320/IMG-20250220-WA0186.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhs0RutOLhj-hPSA1yUO3hUZo4Al41a1hU32dX4-MHpiPZq9KtuIamXUP16xy1PjPo36p5GOBSBL7MECDDYIb-B35m96zr1vv48IARhAjVXW_GAEpHDq-GY57IxmIReMpsx650oyBKxahhv4gXirARe-fqHqXGX-TC_JaCjrDaW723zNqyK3pOTYUkeL7sX/s72-c/IMG-20250220-WA0186.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/02/bertambah-1-tersangka-kasus-korupsi.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/02/bertambah-1-tersangka-kasus-korupsi.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy