--> Kejaksaan Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Perkara 351 Di Tiongkok Nila Serua, WAIPIA. | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kejaksaan Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Perkara 351 Di Tiongkok Nila Serua, WAIPIA.

*KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon*,centralpublik.com, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Um...


*KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon*,centralpublik.com,

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Tersangka “AI” alias Toni, pada hari ini Rabu (05/03/2025).


Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Toni, akibat dari kesalahpahaman yang mengakibatkan keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan yang pada akhirnya diserahkan ke Polsek Waipia untuk ditindak lanjuti proses hukumnya berdasarkan Laporan pengaduan Raja Negeri Layeni Roy Marthen Tewernussa selaku Korban.


Namun, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, maka Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak yang berlokasi di Gereja Baptis jalan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Ketrina Jaso (Istri Tersangka), Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Pendeta Elisa Serworwora serta Saksi Korban Roy Marthen Tewernussa.


Upaya Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang telah menghadirkan berbagai pihak, akhirnya membuahkan hasil yakni perdamaian tanpa adanya persyaratan. Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa kini telah memaafkan Tersangka “AI” alias Toni tanpa meminta ganti rugi apapun dan disaksikan oleh Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H selaku Jaksa Fasilitator, Penyidik Kepolisian serta Keluarga dan Masyarakat di Gereja Baptis Waipia Kabupaten Maluku Tengah.


Menindak lanjuti hasil perdamaian dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.Hum didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H dan Jaksa Fungsional, melalui sarana Video Conference mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disertai dengan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, sehingga Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.


Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C. Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.


Demikian.


Ambon,  05  Maret  2025

*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*




*ARDY, S.H.,M.H*

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Kejaksaan Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Perkara 351 Di Tiongkok Nila Serua, WAIPIA.
Kejaksaan Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Perkara 351 Di Tiongkok Nila Serua, WAIPIA.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHENbuzzOl32pa4vegAhsG5zhw5SyA5a3JxIOgMHmO0luVmmf8MScoWa4FdqO0LQsWba1ddJWwwu01TZmPvYG7xeipBThm6nWvJHMeO7fJv9i60o9Y3q2EWT95f4uezH2pwbMsJSIQtGoWvuGpxd20I4XFwfwKQtBaZ8ws_bHpfJTBp0Y0rxIq90AZ5nY_/s320/IMG-20250305-WA0167.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHENbuzzOl32pa4vegAhsG5zhw5SyA5a3JxIOgMHmO0luVmmf8MScoWa4FdqO0LQsWba1ddJWwwu01TZmPvYG7xeipBThm6nWvJHMeO7fJv9i60o9Y3q2EWT95f4uezH2pwbMsJSIQtGoWvuGpxd20I4XFwfwKQtBaZ8ws_bHpfJTBp0Y0rxIq90AZ5nY_/s72-c/IMG-20250305-WA0167.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/03/kejaksaan-berhasil-lakukan-penghentian.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/03/kejaksaan-berhasil-lakukan-penghentian.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy