--> Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP

  Jakarta, Centralpublik.com  Naskah Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya dirilis secara resmi ole...

 


Jakarta, Centralpublik.com 

Naskah Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat dan para ahli tertentu.


Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Berbagai pihak meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan uji publik atas RUU KUHAP ini sebelum disahkan, sehingga dalam implementasinya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan profesionalitas aparat penegak hukum.


Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), organisasi berhimpunnya para pensiunan insan Adhyaksa (pegawai dan jaksa) turut memberi catatan pada pembahasan RUU KUHAP yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI.


Pasalnya, di dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat sebanyak 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.


Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH. MH  meminta pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. "Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa mengakses dan terlibat secara partisipatif," tegas Noor Rachmad kepada wartawan, Sabtu 29 Maret 2025.


Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak-pihak yang langsung terdampak, maka RUU KUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.


Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum) ini menilai secara umum dalam RUU KUHAP sudah bagus karena ada banyak perubahan - perubahan dalam klausal pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHAP. Salah satunyaa, diakomodir penyelesaian perkara dengan instrumen penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).


"Kemudian tentang penggunaan upaya paksa dalam proses penyidikan, syarat penahanan, tentang perlindungan kelompok rentan, pencegahan penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam pemeriksaan, dan lain sebagainya," ujar Noor Rachmad memberikan penilaian atas RUU KUHAP. 


Namun, tegas Ketum PP KBPA ini, masih juga  ada beberapa point yang perlu dikritisi. "Misalnya, sangat luasnya kiprah penyelidikan yang bisa bias karena tidak ada lembaga kontrolnya.  Ini menjadi cacatan bagi Komisi III agar lebih akomodatif terhadap saran dan pendapat berbagai kelompok masyarakat atas poin ini," pinta Noor Rachmad.


Kemudian terminologi penyebutan Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama, penyerahan berkas perkara dari PPNS ke Penuntut Umum harus lewat bersama sama penyidk Polri. "Komisi III harus mampu mendefenisikan soal penyidik kepolisian yang tercantum di RUU KUHAP. Jangan terkesan adanya dominasi Kepolisian sebagai APH dalam penanganan perkara pidana," tegasnya.


KBPA juga mengingatkan bahwa RUU KUHAP harus mempertimbangkan peran aktif Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi. Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam RUU KUHAP. 


Noor Rachmad menuturkan, pihaknya KBPA sangat berkepentingan agar KUHAP baru nanti mampu mengakomodir kepentingan seluruh warga negara, khususnya pencari keadilan. Hukum ditegakkan, adanya keadilan,, kepastian dan kemanfaatan hukum. 


"KBPA telah menyurati Menteri Hukum, Kejaksaan Agung , PERSAJAA, memberikan saran dan pendapat atas RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Hal ini kita lakukan sebagai perwujudan kepedulian kita atas republik ini, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya," ujar Noor Rachmad. (  )

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP
Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV0cIvF7KGQnRiFY-qPkPZNSIYQQ4qWdk3KtcIPMs9d57qe_2w9Y-NGgb_yaw1wAf_RcwBdn5CS9MfOJj3Rlt4He4NMB0A5qAU34rY1OrD_hyrZCUgHKMaeJH75tw5ZziwP4TgdB_H_ShhrFjYqmIDrNyzBqhJevNSFTyWAE-aDu5Fh4Kt1e7dkFM21_cq/s320/IMG-20250330-WA0328.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV0cIvF7KGQnRiFY-qPkPZNSIYQQ4qWdk3KtcIPMs9d57qe_2w9Y-NGgb_yaw1wAf_RcwBdn5CS9MfOJj3Rlt4He4NMB0A5qAU34rY1OrD_hyrZCUgHKMaeJH75tw5ZziwP4TgdB_H_ShhrFjYqmIDrNyzBqhJevNSFTyWAE-aDu5Fh4Kt1e7dkFM21_cq/s72-c/IMG-20250330-WA0328.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/03/pensiunan-jaksa-beri-catatan-terhadap.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/03/pensiunan-jaksa-beri-catatan-terhadap.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy