Rohil,centralpublik.com, — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan keseriusannya menjaga kesepakatan umum dan ketenteraman masy...
Rohil,centralpublik.com,— Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan keseriusannya menjaga kesepakatan umum dan ketenteraman masyarakat.
Hal ini diwujudkan dengan tindakan tegas berupa penertiban dan janji tempat karaoke (KTV) ‘See You’ di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Kegiatan penertiban dan penerimaan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta masyarakat tokoh.
Bupati Rohil H Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari masyarakat penyakit (pekat).
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mencerminkan segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penerimaan KTV ‘See You’ ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga Permintaan di Bagansiapiapi,” ujar Bupati Bistamam.
Lebih lanjut, Bupati Bistamam mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
COMMENTS