--> KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

MALUKU ,Ambon,centralpublik.com, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan Pe...


MALUKU ,Ambon,centralpublik.com,

Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Wahyudi, S.H.,M.H beserta Tim, melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (07/05/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H beserta jajaran pada Bidang Pidum, hadir melalui sarana Video Conference diruang Vicon Kejaksaan Negeri Ambon.


Tersangka “ARM” alias Cide diketahui melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KETIGA Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Namun berdasarkan pertimbangan Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika yang didasari dengan hasil pengujian laboratorium projusiticia  Nomor : 449/0001/Labkes/I/2025 tanggal 06 Januari 2025, pada urine tersangka dengan hasil Positif Methampetamine, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka.


Selain itu, di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Ambon, yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka, Istri Tersangka, dan Tokoh Masyarakat serta Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, juga telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Jaminan dari Istri Tersangka serta Surat Pernyataan dari Tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.


Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut yang disertai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. 


Maka perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan sebagai berikut :

- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.


Demikian.


Ambon,  07  Mei  2025

*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*



*ARDY, S.H.,M.H*

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF
KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcAUImjni7i0dCQ3Zlgq5J6wQkZ6nkOdIzdFaOXLb6CgYB3u-xM0wkdE3Jp4wIUpE9_tRDtEXPsbRvzyuD0XyiBaWq3P-Gn1Z0NANKtGQrklIL-FrVaDTtr8CWhtkpC4tqaRjvm9Fxfm9sHcztC9ONYgrtrwstnyXvkRL42anYKAYdkqZLXTywrfWkdB_z/s320/IMG-20250507-WA0103.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcAUImjni7i0dCQ3Zlgq5J6wQkZ6nkOdIzdFaOXLb6CgYB3u-xM0wkdE3Jp4wIUpE9_tRDtEXPsbRvzyuD0XyiBaWq3P-Gn1Z0NANKtGQrklIL-FrVaDTtr8CWhtkpC4tqaRjvm9Fxfm9sHcztC9ONYgrtrwstnyXvkRL42anYKAYdkqZLXTywrfWkdB_z/s72-c/IMG-20250507-WA0103.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/05/kejati-maluku-dan-kejari-ambon-berhasil.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/05/kejati-maluku-dan-kejari-ambon-berhasil.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy