--> Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti

  PEKANBARU --centralpublik.com, Group Simanjuntak bersama bos dan koleganya terkesan kebal hukum terhadap aktifitas yang mereka geluti dala...

 


PEKANBARU --centralpublik.com,

Group Simanjuntak bersama bos dan koleganya terkesan kebal hukum terhadap aktifitas yang mereka geluti dalam bisnis ilegal galian tanah urug di kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanabaru Riau. Dari hasil pantauan media ini terhadap aktifitas galian tanah urug yang diduga ilegal terkesan mengabaikan beberapa dampak 


Simanjuntak group bersama bos besarnya terkesan mengabaikan kondisi jalan semenisasi yang dibangun Pemko Pekanabaru, dengan bermuatan berat mobil truk Coltdiesel yang digunakan mengangkut tanah urug dan melewati ratusan meter jalan semenisasi pemerintah, terkesan Simanjuntak group tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum 


Sabtu 10 Mei 2025 saat awak media menelusuri  akses jalan yang dilewati mobil truk coltdiesel pengangkut tanah, ada beberapa jalan semenisasi pemerintah mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan dari Simanjuntak group.


Selain merusak semenisasi jalan pemerintah, Simanjuntak group terkesan mengabaikan. Undang- undang Minerba.

bahan galian golongan C" yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi "batuan" berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009. 

UU Minerba dan Batuan:

UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug. 

Izin yang Dikeluarkan:

Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 

Peraturan Pemerintah:

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis. 


Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Penambangan tanpa izin:

Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. 

Sanksi administratif:

Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula. 

Peraturan daerah:

Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.

.

Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug Simanjuntak group.


Bersambung....


Liputan Tim.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti
Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRCUy6g170OqNxfL5WWAxMRZIWtp4JIeybfgoHMzkmSRs_Zw6wvXXwc7PQ9ZRyH2dy8qgDJVHtIoxMf4D5EFa9dQV3utAE57aCsPu7Xtx_ONgInbJZxkE8q_04nORD-FVieAmuN_PtEwF395XNVPeQOUBljnSi2B15F-en0AbLZ69aXfdsEgwlkSaCzEk4/s320/IMG-20250510-WA0240.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRCUy6g170OqNxfL5WWAxMRZIWtp4JIeybfgoHMzkmSRs_Zw6wvXXwc7PQ9ZRyH2dy8qgDJVHtIoxMf4D5EFa9dQV3utAE57aCsPu7Xtx_ONgInbJZxkE8q_04nORD-FVieAmuN_PtEwF395XNVPeQOUBljnSi2B15F-en0AbLZ69aXfdsEgwlkSaCzEk4/s72-c/IMG-20250510-WA0240.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/05/polsek-tenayan-raya-dan-pemko-pekanbaru.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/05/polsek-tenayan-raya-dan-pemko-pekanbaru.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy