--> Survey Kepuasan Publik Tinggi Terhadap Kinerja Jampidsus, Karena Dinilai Tidak Tebang Pilih dan Tuntas. | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Survey Kepuasan Publik Tinggi Terhadap Kinerja Jampidsus, Karena Dinilai Tidak Tebang Pilih dan Tuntas.

  JAKARTA, Centralpublik.com - Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 men...

 


JAKARTA, Centralpublik.com - Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 menyampaikan dalam podcast _*EdShareOn*_ yang tayang pada Rabu, 11 Juni 2025 bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah Penegak Hukum yang paling dipercaya oleh publik/masyarakat dalam memberantas korupsi menurut survey indikator pada Mei 2025 lalu.Sabtu, 14 Juni 2025 


Saat ini Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang ‘on fire’ dalam menangani kasus-kasus Korupsi Big Fish atau yang sering disebut Mega Korupsi di Indonesia. Ditengah perjalanan Jampidsus Kejagung RI dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, rupanya juga banyak terdapat AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang dihadapi. Terlebih seperti ancaman Penguntitan yang dialami oleh Jampidsus beberapa waktu lalu dan belum lagi tantangan seperti yang disampaikan dalam podcast _*EdShareOn*_ oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, ia melaporkan Jampidsus Kejagung RI kepada KPK atas lelang paket saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) di Perkara Jiwasraya hingga perkara Ronald Tannur yang dinilai hanya kasus gratifikasi.


IPW melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Jampidsus kini telah diselidiki KPK. Kejaksaan Agung dituding melakukan lelang sepihak pada  appraisal PT GBU yang semula bernilai Rp. 3,4 Trilliun namun pada akhirnya lelang hanya bernilai 1,9 Trilliun. “Kalau dalam hal

Ini kan sifatnya teknis, tapi yang saya ketahui secara normatif dan secara regulatori nya tidak ada kaitan langsung proses lelang kepada Jampidsus, Itu mohon maaf. Nah itu proses perencanaan nya, koordinasinya, pelelangannya, penentuan nilainya, penentuan pemenang nya, itu ada di unit yang sudah naik statusnya yang disebut Badan Pemulihan Aset”. Terang Barita.


Barita juga menegaskan bahwa Jampidsus itu mempunyai kewenangannya untuk penyidikan, penuntutan dan eksekusi, bagaimana proses pasca eksekusi untuk pemulihan asetnya, pengembalian kerugian negaranya itu supaya ada check and balances nya. Jadi, Jampidsus tidak terlibat lagi dalam urusan lelang. Jadi itulah menurut Barita Simanjuntak dari aturan pedoman yang dipahami, menurutnya laporan ini agak loncat logikanya.


“Jika mau mendeteksi adanya hal yang tidak benar dalam proses lelang saham tersebut adalah hal yang mudah saja. Menurutnya, appraisal dapat melalui pihak independen, pihak ketiga, bahkan melaui second opinion dari para appraisal penilaian melalui asosiasi nya yang tidak bisa diintervensi.” Tegasnya.


Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menurutnya telah menjalankan tugasnya sesuai pedoman yang berlaku. Dalam hal ini, bukanlah Kejaksaan yang melaksanakan penilaian assesment appraisal melainkan lembaga penilai yang kredible dan terpercaya hingga nantinya dapat menjadi putusan yang inkracht di pengadilan baik nantinya akan dikembalikan ke negara melalui penyitaan ataupun perampasan.


“Menurut saya sangat penting mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan eksekusi, Itulah makanya Pak Eddy Kejaksaan sangat mendorong agar dikeluarkan Undang-Undang Perampasan Aset. Akibatnya begini, muncul polemik perbedaan begini ini nilainya kok seperti itu kan.” Ungkap Barita Simanjuntak.


Ditengah gempuran-gempuran yang dihadapi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menilai hal ini tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi. Hal ini menjadi salah satu tantangan dikemudian hari dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus besar dengan cara menghadapinya dengan langkah-langkah profesional, akuntable dalam melaksanakan tugas kewenangan sesuai pedoman menjadi keharusan mutlak yang dijalankan dengan didukung langkah konkrit yang diberikan negara salah satunya adalah Perpres No.66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Rabu, 21 Mei 2025 untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang dihadapi.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Survey Kepuasan Publik Tinggi Terhadap Kinerja Jampidsus, Karena Dinilai Tidak Tebang Pilih dan Tuntas.
Survey Kepuasan Publik Tinggi Terhadap Kinerja Jampidsus, Karena Dinilai Tidak Tebang Pilih dan Tuntas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5Y3IFNu-uyAWRAbAcXXkzi9qRFEklciL8wOVfcx8eBVrrxqameqNufbY4WLCkHzZ47_Typ8N7XTWchzjB0uZWB1dftszFER0u4u0vpn6AeWwthaZsDarGpc4CDDw1UoQO_Tq7qD0dKdDQTPlh-JJpYazqHMdjoCS4RXjOXjQSJHloHRViGIMoV_YefBBC/s320/IMG-20250612-WA0104.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5Y3IFNu-uyAWRAbAcXXkzi9qRFEklciL8wOVfcx8eBVrrxqameqNufbY4WLCkHzZ47_Typ8N7XTWchzjB0uZWB1dftszFER0u4u0vpn6AeWwthaZsDarGpc4CDDw1UoQO_Tq7qD0dKdDQTPlh-JJpYazqHMdjoCS4RXjOXjQSJHloHRViGIMoV_YefBBC/s72-c/IMG-20250612-WA0104.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/06/survey-kepuasan-publik-tinggi-terhadap.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/06/survey-kepuasan-publik-tinggi-terhadap.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy