Pasir Pengaraian – centralpublik.com, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Agro Nusantara (PT MAN) yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, ...
Pasir Pengaraian – centralpublik.com, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Agro Nusantara (PT MAN) yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, diduga keras menggunakan material batu/sirtu dari galian C ilegal milik Sahlan, warga setempat, untuk pembangunan jalan baru menuju pabrik.
Menurut temuan di lapangan, material berupa batu dan sirtu untuk pengerasan jalan tidak berasal dari tambang resmi, melainkan dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin operasi maupun izin lingkungan. Hal ini jelas melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto, S.Pd.I., M.IP, melalui Sekretaris Darbi, S.Ag, menegaskan bahwa tindakan PT MAN maupun pengusaha galian C ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.
> “Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Rokan Hulu dan Polda Riau, untuk menindak tegas praktik galian C ilegal dan pihak perusahaan yang ikut memanfaatkannya. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi,” tegas Darbi.
⚖️ Dasar Hukum dan Sanksi
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)
Barang siapa membeli atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda.
👉 Artinya: PT MAN dapat dijerat sebagai penadah material hasil galian ilegal.
4. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Jika kegiatan galian berada dalam kawasan hutan tanpa izin, pelaku dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Permintaan Tindakan
Yayasan Mapelhut Jaya meminta:
Aparat kepolisian menutup lokasi galian C ilegal milik Sahlan.Menindak pengusaha galian C ilegal sesuai hukum yang berlaku.Memproses hukum PT MAN sebagai pihak yang turut memanfaatkan hasil kejahatan lingkungan.(SB)
COMMENTS