--> Pembukaan Jalan PT MAN di Desa Bangun Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pembukaan Jalan PT MAN di Desa Bangun Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

  Pasir Pengaraian – centralpublik.com, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Agro Nusantara (PT MAN) yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, ...

 


Pasir Pengaraian – centralpublik.com, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Agro Nusantara (PT MAN) yang beroperasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, diduga keras menggunakan material batu/sirtu dari galian C ilegal milik Sahlan, warga setempat, untuk pembangunan jalan baru menuju pabrik.


Menurut temuan di lapangan, material berupa batu dan sirtu untuk pengerasan jalan tidak berasal dari tambang resmi, melainkan dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin operasi maupun izin lingkungan. Hal ini jelas melanggar aturan perundang-undangan.


Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto, S.Pd.I., M.IP, melalui Sekretaris Darbi, S.Ag, menegaskan bahwa tindakan PT MAN maupun pengusaha galian C ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.


> “Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Rokan Hulu dan Polda Riau, untuk menindak tegas praktik galian C ilegal dan pihak perusahaan yang ikut memanfaatkannya. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi,” tegas Darbi.


⚖️ Dasar Hukum dan Sanksi

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 Pasal 158: Usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: Usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Barang siapa membeli atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda.

👉 Artinya: PT MAN dapat dijerat sebagai penadah material hasil galian ilegal.

4. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Jika kegiatan galian berada dalam kawasan hutan tanpa izin, pelaku dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Permintaan Tindakan

Yayasan Mapelhut Jaya meminta:

Aparat kepolisian menutup lokasi galian C ilegal milik Sahlan.Menindak pengusaha galian C ilegal sesuai hukum yang berlaku.Memproses hukum PT MAN sebagai pihak yang turut memanfaatkan hasil kejahatan lingkungan.(SB) 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Pembukaan Jalan PT MAN di Desa Bangun Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Pembukaan Jalan PT MAN di Desa Bangun Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMhaBQOJr-pO_64I5FW2gNNQLWJQJ-tyOBCw4kD6tp6oU9kMYsm_Tz-yAk35iSXuf5fzQ_QWJVLlCnulPwmNjHff8Iu1m4Gz0vcB24ymcHFu2wQn4HPZl6LOroVfX9ss6K-kqETaKjWO0bF5ItL1-3rIpfcKU4g0OR6KmCXJoTw2eZBgz7eb4lHo913zAt/s320/IMG-20250823-WA0137.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMhaBQOJr-pO_64I5FW2gNNQLWJQJ-tyOBCw4kD6tp6oU9kMYsm_Tz-yAk35iSXuf5fzQ_QWJVLlCnulPwmNjHff8Iu1m4Gz0vcB24ymcHFu2wQn4HPZl6LOroVfX9ss6K-kqETaKjWO0bF5ItL1-3rIpfcKU4g0OR6KmCXJoTw2eZBgz7eb4lHo913zAt/s72-c/IMG-20250823-WA0137.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2025/08/pembukaan-jalan-pt-man-di-desa-bangun.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2025/08/pembukaan-jalan-pt-man-di-desa-bangun.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy