Inhu, centralpublik.com, Penetapan kerja sama operasional (KSO) oleh PT Agrinas terhadap kebun kelapa sawit sitaan Satgas Penertiban Kawa...
Inhu, centralpublik.com,
Penetapan kerja sama operasional (KSO) oleh PT Agrinas terhadap kebun kelapa sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubukbatu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menuai protes masyarakat setempat. Warga menilai penunjukan mitra KSO dinilai tidak tepat sasaran karena diberikan kepada perusahaan luar daerah.
Kepala Desa Pondok Gelugur, Said Usman, menyayangkan keputusan PT Agrinas yang menunjuk PT Sumber Arta Reksa Mulya sebagai mitra pengelola kebun seluas 54,37 hektare tersebut. Menurutnya, keputusan itu mengabaikan potensi koperasi maupun kelompok tani lokal.
“Semestinya PT Agrinas menggandeng koperasi atau kelompok tani masyarakat sekitar agar manfaatnya langsung dirasakan warga. Di desa ini ada koperasi sawit resmi berbadan hukum yang bisa dijadikan mitra,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Said juga mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya sosialisasi dan koordinasi dari PT Agrinas. Dia menilai, sejak pengelolaan kebun eks PT Pasirmas Giriraya beralih, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan KSO.
“Perusahaan penerima KSO belum pernah berkoordinasi serius dengan pemerintah desa. Padahal tujuan KSO seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat Pondok Gelugur. Ini sangat kami kesalkan,” tegasnya.
Said membandingkan perlakuan PT Agrinas dengan pengelola sebelumnya, PT Pasirmas Giriraya, yang selama ini aktif menyalurkan bantuan corporate social responsibility (CSR) untuk desa. Bantuan tersebut meliputi honor guru ngaji dan guru PAUD, kas pemuda, dana kegiatan desa, hingga bantuan ulang tahun desa, serta mempekerjakan warga setempat secara turun-temurun.
Manajer PT Pasirmas Giriraya, Simarmata, menyatakan pihaknya hingga kini tetap melanjutkan program CSR meskipun sebagian lahan perkebunan terdampak penertiban Satgas PKH.
“Bantuan operasional untuk guru, pemuda, dan kegiatan desa sementara ini masih berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Pasirmas Giriraya sebelumnya mengantongi izin lokasi seluas 1.200 hektare di Desa Pondok Gelugur dan Desa Sungai Banyak Ikan. Namun hasil pengukuran ulang hanya menemukan 418 hektare sesuai IUP tahun 2007. Dari total tersebut, Satgas PKH menemukan 54,37 hektare berada dalam kawasan hutan dan kemudian dikelola PT Agrinas.
Penunjukan KSO ini memunculkan tuntutan agar pemerintah dan PT Agrinas lebih melibatkan masyarakat lokal, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kesejahteraan desa.(NA)

COMMENTS