Siak, centralpublik.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang (AMPP) menyampaikan tuntutan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab...
Siak, centralpublik.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang (AMPP) menyampaikan tuntutan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam (THM) Black Sweet yang berlokasi di Jalan Pemda Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak. Penyampaian aspirasi itu berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Senin (12/1/2026).
Adapun isi tuntutan mahasiswa itu, ia menilai THM Black sweet telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat. Mereka meminta agar Satpol-PP Siak bertindak tegas dan segera menertibkan THM tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang menuntut dan meminta agar Satpol-PP Siak sesegera mungkin untuk menertibkan THM black sweet itu," ucap Yosep Koodinator Mahasiswa.
Mereka juga memberikan batas waktu selama 3x24 jam kepada Satpol PP Siak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
"Jika tidak ada respons konkret, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar," ucapnya.
Selain itu, mahasiswa juga menyinggung tanggung jawab sejumlah pihak terkait dan meminta evaluasi kinerja pejabat yang dinilai lalai. Koordinator aksi menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin dan melanggar aturan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Diminta agar semua pihak terkait bisa melakukan tugasnya, kalau tidak bekerja sesuai aturannya, untuk pejabat agar dievaluasi saja," tegasnya.
Mereka mengingatkan Satpol PP agar menjalankan fungsi penegakan Perda secara konsisten, terlebih mengingat sebelumnya Pemerintah
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Winda Syafri, di damping Kasat Bimas Kepri Purba ,menyatakan pihaknya menerima seluruh informasi yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Perlu kami sampaikan, ada dua tempat hiburan yang ditindak, bukan hanya satu. Satu disegel permanen dan satu disegel sementara,” jelas Winda.
Menurutnya, penyegelan sementara dilakukan karena tempat tersebut memiliki izin karaoke, namun dalam operasionalnya ditemukan aktivitas lain berupa live music DJ yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Aktivitas tersebut seharusnya mengantongi izin tambahan (PAP). Selama penyegelan sementara, Satpol PP tetap melakukan pengawasan.
Winda juga menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan mahasiswa belum cukup kuat untuk melakukan penutupan permanen, karena aktivitas karaoke pada dasarnya diperbolehkan selama tidak disalahgunakan.
Ia menambahkan, pada razia gabungan yang dilakukan pada 21 Desember 2025 oleh tim UPIKA, Polsek, Satpol PP, dan Koramil menjelang Natal, tidak ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.
Meski demikian,
Kasatpol PP siak,"saya berjanji akan menindaklanjuti informasi tambahan dari mahasiswa dengan melakukan pemeriksaan ulang, termasuk kemungkinan penggerebekan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin," tegas Winda.
Winda menegaskan terkait istilah ditutup permanen terhadap THM tersebut,"bagi pengelola hiburan malam masih berproses, dan masih melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.(***)

COMMENTS