--> Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian

  Rokan Hulu – CentralPublik.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jeni...

 



Rokan Hulu – CentralPublik.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BS (29 Tahun) pada Minggu (1/2/2026) dini hari.


Tersangka diketahui warga Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba terkait diamankannya seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Rokan Hulu.


“Setelah dilakukan koordinasi, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus rokok merek ON Bold warna hitam, serta satu buah mancis gas warna merah.


Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial O yang melalui perantara inisial A. Petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap kedua nama tersebut di sekitar wilayah Desa Rambah Tengah Hulu, namun belum berhasil ditemukan.


Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)HM.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo1EadtvvCest3IoweXb4MVDVCah1llXaDSYIN9a1D3WKp6n4aVBF6246zgRLKGhR2v9N1MjWFqvlk-CvrK-HsGdVp3-KL2BVzXGl_9A1pPmzkq9fhXVNhjHI2nYsiBRxXY9ez0Hs1HjcoLwl4xmCrmDRLSJ8nG6K6KipUqyAmvvzOQ8nrWzE6WEauagvp/s320/IMG-20260203-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo1EadtvvCest3IoweXb4MVDVCah1llXaDSYIN9a1D3WKp6n4aVBF6246zgRLKGhR2v9N1MjWFqvlk-CvrK-HsGdVp3-KL2BVzXGl_9A1pPmzkq9fhXVNhjHI2nYsiBRxXY9ez0Hs1HjcoLwl4xmCrmDRLSJ8nG6K6KipUqyAmvvzOQ8nrWzE6WEauagvp/s72-c/IMG-20260203-WA0031.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/02/polres-rokan-hulu-ungkap-kasus.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/02/polres-rokan-hulu-ungkap-kasus.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy