--> Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Barang Bukti Sabu Disita | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Barang Bukti Sabu Disita

  Rokan Hulu (Riau)Central publik.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,80 ...

 


Rokan Hulu (Riau)Central publik.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram di areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) sore.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (19 Tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, informasi warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronaldi.


“Petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di areal kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan tertulisnya.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, plastik klip cadangan, sendok dari pipet, sebuah kotak warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial IP.


“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebutkan oleh tersangka, namun belum berhasil diamankan,” kata IPTU Dendy.


Hasil pemeriksaan tes urine terhadap SL menunjukkan positif metamfetamina. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. *(Humas Polres Rohul)HM.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Barang Bukti Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Barang Bukti Sabu Disita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioR7IEzfXVWsXNFIY_OIBt0mYhlk8U0kcPUL1ABhMJZBRmnSD0w_7YqAHcSlZA7xqxU2Fc10sm4OZnyNwZmSbapWDamCMl_mMgHF6isoMbKdkpOTxCT8aBg1FgQYORniOgNXmZnQE-BTQ9S94pMnEbaIBYVpjlZMa01pfCEA6R2cHDWeWCr6bry1PzbtDh/s320/IMG-20260209-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioR7IEzfXVWsXNFIY_OIBt0mYhlk8U0kcPUL1ABhMJZBRmnSD0w_7YqAHcSlZA7xqxU2Fc10sm4OZnyNwZmSbapWDamCMl_mMgHF6isoMbKdkpOTxCT8aBg1FgQYORniOgNXmZnQE-BTQ9S94pMnEbaIBYVpjlZMa01pfCEA6R2cHDWeWCr6bry1PzbtDh/s72-c/IMG-20260209-WA0008.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/02/satresnarkoba-polres-rokan-hulu-ringkus.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/02/satresnarkoba-polres-rokan-hulu-ringkus.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy