--> Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025

  *Central publik.Com* – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Riau) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti temuan hasil giat penegakan Perat...

 


*Central publik.Com* – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Riau) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti temuan hasil giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Acara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, SH, MM, Selasa (24/02/2026)


Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu, di antaranya Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, Unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Kapolres, Kajari, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR yang diwakili oleh Danramil, Asisten I Setda Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si, Kadis Kominfo Rohul, Suharman Nasution, S.Pi, MM, Para Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Rokan Hulu.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam melindungi moralitas masyarakat.

"Ini adalah langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Bukti ketegasan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat kita," tegas Wabup dalam pidatonya.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan botol minuman keras (miras) serta peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat (pekat). Wabup menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran miras di Negeri Seribu Suluk.


Selain itu, Wabup memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan khususnya Satpol PP Rokan Hulu atas kerja keras dan sinergi dalam melakukan penegakan hukum di lapangan.


Di akhir arahannya, H. Syafarudin Poti mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ormas, LSM, dan wartawan yang hadir, untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas yang merusak ketertiban dan moralitas kepada pihak berwenang.


Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai tanda dimulainya penegakan hukum yang lebih ketat di tahun berjalan (Kominfo/ADE)HM.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjX_CeWbGyM0Q-UVhsLsNaERFLfQEwXyf-IkfzOrfeYWXyp6-xwNhN9BzxzN8lNHv4-VBToax4bQZnuovM02bzN_m2PXKP1IJj4SyrVz8z29nEifBVnxGkn0_HOgGsH-L4TRa7LECwKr4ph5_8XpPxVRB22oUIchXmHaquxWJpkH0SBWia7px361mK4-dBH/s320/IMG-20260224-WA0084.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjX_CeWbGyM0Q-UVhsLsNaERFLfQEwXyf-IkfzOrfeYWXyp6-xwNhN9BzxzN8lNHv4-VBToax4bQZnuovM02bzN_m2PXKP1IJj4SyrVz8z29nEifBVnxGkn0_HOgGsH-L4TRa7LECwKr4ph5_8XpPxVRB22oUIchXmHaquxWJpkH0SBWia7px361mK4-dBH/s72-c/IMG-20260224-WA0084.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/02/wabup-rohul-pimpin-pemusnahan-barang.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/02/wabup-rohul-pimpin-pemusnahan-barang.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy