KAMPAR – centralpublik.com, Upaya dugaan penculikan anak dengan modus menawarkan handphone berhasil digagalkan warga hari ini, Rabu, di Du...
KAMPAR – centralpublik.com,
Upaya dugaan penculikan anak dengan modus menawarkan handphone berhasil digagalkan warga hari ini, Rabu, di Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai gerak-gerik beberapa orang tak dikenal yang diduga berusaha membujuk seorang anak dengan iming-iming pemberian handphone. Kecurigaan semakin menguat karena para terduga menggunakan kendaraan roda empat dan berada di sekitar permukiman warga tanpa tujuan yang jelas.
Menyadari potensi ancaman terhadap keselamatan anak, warga secara spontan dan sigap mengamankan para terduga guna mencegah terjadinya tindakan yang lebih jauh. Kejadian tersebut langsung menyita perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan, mengingat maraknya isu kejahatan terhadap anak dengan berbagai modus bujuk rayu.
Beruntung, anak yang diduga menjadi sasaran berhasil diselamatkan, dan tidak mengalami kekerasan fisik. Selanjutnya, para terduga diserahkan kepada pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, Darbi S.Ag, mengapresiasi kewaspadaan warga dan mengingatkan seluruh orang tua agar tidak lengah dalam menjaga anak-anak mereka.
“Saya mengimbau seluruh warga, terutama para orang tua, agar selalu memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai lalai, karena masih ada tangan-tangan jahat yang mengincar anak dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu dan iming-iming barang,” tegas Darbi S.Ag.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.
Secara hukum, tindakan membujuk atau mencoba membawa anak tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, khususnya Pasal 76F yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini, sekaligus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah permukiman dan jalur-jalur rawan, demi menjamin rasa aman bagi anak-anak dan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata, sehingga kewaspadaan kolektif merupakan benteng utama dalam melindungi generasi masa depan.(SB)

COMMENTS