--> Lapor Pak Ketua DPRD ,Oknum Anggota DPRD Rohul, Diduga Bekingi Galian C Di Desa Ngaso,Sejumlah Lahan Rusak Jadi "Danau Buatan" | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Lapor Pak Ketua DPRD ,Oknum Anggota DPRD Rohul, Diduga Bekingi Galian C Di Desa Ngaso,Sejumlah Lahan Rusak Jadi "Danau Buatan"

   ROKAN HULU (Riau) Central publik.Com – Aktivitas Galian C di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu kembali menuai sorota...

 



 ROKAN HULU (Riau) Central publik.Com – Aktivitas Galian C di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu kembali menuai sorotan. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tersebut kini juga diterpa isu adanya dugaan “bekingan” dari oknum anggota DPRD Rokan Hulu yang disebut-sebut bekerja sama dengan Kepala Desa Ngaso.


Pantauan di lapangan, sejumlah kebun Warga yang sebelumnya produktif kini berubah bentuk menjadi cekungan besar menyerupai danau. Lubang-lubang bekas galian terisi air hujan dan membentuk genangan luas yang membahayakan.


Warga menyebut, kerusakan itu terjadi akibat aktivitas penggalian material tanah dan batu yang dilakukan secara masif demi keuntungan segelintir pihak.


“Dulu ini kebun sawit, sekarang jadi danau. Kalau malam atau musim hujan, sangat berbahaya. Siapa yang bertanggung jawab?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.


Dugaan Bekingan Politik

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas Galian C tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Ngaso.


Dugaan ini mencuat karena meski sudah lama beroperasi dan dikeluhkan Warga, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). 


Pasal 158 menegaskan, penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, aspek kerusakan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan memiliki izin dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. 

Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat Daerah.


Warga menilai, jika benar ada praktik bekingan, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik dan merugikan Masyarakat luas demi keuntungan segelintir orang.


Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas Galian C di Desa Ngaso, dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap ada langkah tegas demi menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.


Sementara itu, Suararakyat62.com mencoba komfirmasi kepada W melalui Whatsappnya mengatakan Jawab sendiri aja bang investigasi lapangan aja bang, Terkait izin, komisi 1 bang

Ketua komisi nya kebetulan bang Alex dapil 5 juga,"jawabnya singkat menjawab Korfimasi awak Media.


Sementara itu Kades Ngaso Andes Siata belum menjawab Komfirmasi terkait praktek Galian C yang ada di Wilayahnya.


(HM)


Nara Sumber, Suararakyat62.Com

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Lapor Pak Ketua DPRD ,Oknum Anggota DPRD Rohul, Diduga Bekingi Galian C Di Desa Ngaso,Sejumlah Lahan Rusak Jadi "Danau Buatan"
Lapor Pak Ketua DPRD ,Oknum Anggota DPRD Rohul, Diduga Bekingi Galian C Di Desa Ngaso,Sejumlah Lahan Rusak Jadi "Danau Buatan"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSC7QJKdQgSwgF-Lzcd_l44hEo3PmmAjY04drl664iFDsySALgqrmutBfevkgIzqttWCw79eaZ-wAHiXjP-NETzu0T785lCwhbYM01c46H0PZn1fKfnzSiwklQ-4CTpTcx4CRlJAJWntWzJ5rksM4HD-GGw3ihCg1CjCXfoh_IN81jgCnFUB8LTze4-9JG/s320/IMG_20260130_134744.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSC7QJKdQgSwgF-Lzcd_l44hEo3PmmAjY04drl664iFDsySALgqrmutBfevkgIzqttWCw79eaZ-wAHiXjP-NETzu0T785lCwhbYM01c46H0PZn1fKfnzSiwklQ-4CTpTcx4CRlJAJWntWzJ5rksM4HD-GGw3ihCg1CjCXfoh_IN81jgCnFUB8LTze4-9JG/s72-c/IMG_20260130_134744.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/03/lapor-pak-ketua-dprd-oknum-anggota-dprd.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/03/lapor-pak-ketua-dprd-oknum-anggota-dprd.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy