--> LSM KOREK RIAU KECAM KERAS DUGAAN PENANAMAN AKASIA DI DAERAH ALIRAN SUNGAI OLEH PT ARARA ABADI | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

LSM KOREK RIAU KECAM KERAS DUGAAN PENANAMAN AKASIA DI DAERAH ALIRAN SUNGAI OLEH PT ARARA ABADI

  Pekanbaru, Riau – centralpublik.com, Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, perusahaan ...

 


Pekanbaru, Riau – centralpublik.com,

Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi diduga melakukan penanaman akasia di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan kecaman keras atas dugaan aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami mengecam keras tindakan PT Arara Abadi yang diduga menanam akasia di areal DAS. Ini bukan pelanggaran biasa, ini bentuk nyata pengabaian terhadap fungsi ekologis yang sangat vital bagi masyarakat,” tegas Miswan.

Melanggar Fungsi Lindung DAS

DAS dan sempadan sungai memiliki fungsi utama sebagai:

Kawasan resapan air

Penyangga ekosistem

Pengendali banjir dan erosi

Penanaman tanaman industri seperti akasia di kawasan ini dinilai sangat berbahaya karena:

Memicu kerusakan struktur tanah

Menyebabkan sedimentasi sungai

Mengganggu keseimbangan ekosistem air

Berpotensi memperparah banjir dan kekeringan

Miswan menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan aktivitas tersebut, sekalipun perusahaan mengantongi izin usaha.

“Izin tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak lingkungan. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Berat

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka PT Arara Abadi dapat dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia:

1. Sanksi Administratif

Teguran tertulis

Penghentian kegiatan operasional

Paksaan pemerintah

Hingga pencabutan izin usaha

2. Sanksi Perdata

Kewajiban membayar ganti rugi lingkungan

Kewajiban melakukan pemulihan (rehabilitasi DAS)

3. Sanksi Pidana

Mengacu pada ketentuan hukum lingkungan hidup:

Pidana penjara 3 hingga 10 tahun

Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar

Selain itu, jika terbukti merusak kawasan lindung atau sempadan sungai, perusahaan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.

Desakan Penegakan Hukum

LSM KOREK Riau mendesak:

KLHK melalui Gakkum segera turun ke lapangan

Polda Riau melakukan penyelidikan pidana

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan verifikasi teknis

Miswan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan laporkan secara resmi dan mengawal proses hukum sampai ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Ancaman bagi Masyarakat dan Lingkungan

Aktivitas di DAS bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung kepada masyarakat:

Risiko banjir meningkat

Kualitas air menurun

Hilangnya sumber mata pencaharian warga

LSM KOREK Riau mengingatkan bahwa kerusakan DAS adalah ancaman jangka panjang yang dapat memicu krisis ekologis di wilayah Riau.

Penutup

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. LSM KOREK Riau menegaskan bahwa perusahaan sebesar apapun tidak boleh kebal hukum.

“Kami tegaskan, siapa pun yang merusak lingkungan harus ditindak. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan ekologis,” tutup Miswan.(SB) 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: LSM KOREK RIAU KECAM KERAS DUGAAN PENANAMAN AKASIA DI DAERAH ALIRAN SUNGAI OLEH PT ARARA ABADI
LSM KOREK RIAU KECAM KERAS DUGAAN PENANAMAN AKASIA DI DAERAH ALIRAN SUNGAI OLEH PT ARARA ABADI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQw-X2DtnaOHYChTMoIENOZfjtrNS0FnBk1ATHDC7Mter4-oAdmsRO3Rwx1_IpFNBw-ksu4G7SmvBHkhpSrsVpQvI7Tv5MKWojrtCoM-Bzuy44aAhXdMe066EYk2EN19THECjdjRTZPbtidbsL3XqKXwmF9fHwatD8l1PW3M0E-lyRQTemx194End7kvcH/s320/1000616873.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQw-X2DtnaOHYChTMoIENOZfjtrNS0FnBk1ATHDC7Mter4-oAdmsRO3Rwx1_IpFNBw-ksu4G7SmvBHkhpSrsVpQvI7Tv5MKWojrtCoM-Bzuy44aAhXdMe066EYk2EN19THECjdjRTZPbtidbsL3XqKXwmF9fHwatD8l1PW3M0E-lyRQTemx194End7kvcH/s72-c/1000616873.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/03/lsm-korek-riau-kecam-keras-dugaan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/03/lsm-korek-riau-kecam-keras-dugaan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy