Pekanbaru, Riau – centralpublik.com, Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, perusahaan ...
Pekanbaru, Riau – centralpublik.com,
Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi diduga melakukan penanaman akasia di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan kecaman keras atas dugaan aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami mengecam keras tindakan PT Arara Abadi yang diduga menanam akasia di areal DAS. Ini bukan pelanggaran biasa, ini bentuk nyata pengabaian terhadap fungsi ekologis yang sangat vital bagi masyarakat,” tegas Miswan.
Melanggar Fungsi Lindung DAS
DAS dan sempadan sungai memiliki fungsi utama sebagai:
Kawasan resapan air
Penyangga ekosistem
Pengendali banjir dan erosi
Penanaman tanaman industri seperti akasia di kawasan ini dinilai sangat berbahaya karena:
Memicu kerusakan struktur tanah
Menyebabkan sedimentasi sungai
Mengganggu keseimbangan ekosistem air
Berpotensi memperparah banjir dan kekeringan
Miswan menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan aktivitas tersebut, sekalipun perusahaan mengantongi izin usaha.
“Izin tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak lingkungan. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi,” tambahnya.
Ancaman Sanksi Berat
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka PT Arara Abadi dapat dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia:
1. Sanksi Administratif
Teguran tertulis
Penghentian kegiatan operasional
Paksaan pemerintah
Hingga pencabutan izin usaha
2. Sanksi Perdata
Kewajiban membayar ganti rugi lingkungan
Kewajiban melakukan pemulihan (rehabilitasi DAS)
3. Sanksi Pidana
Mengacu pada ketentuan hukum lingkungan hidup:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Selain itu, jika terbukti merusak kawasan lindung atau sempadan sungai, perusahaan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Desakan Penegakan Hukum
LSM KOREK Riau mendesak:
KLHK melalui Gakkum segera turun ke lapangan
Polda Riau melakukan penyelidikan pidana
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan verifikasi teknis
Miswan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan laporkan secara resmi dan mengawal proses hukum sampai ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ancaman bagi Masyarakat dan Lingkungan
Aktivitas di DAS bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung kepada masyarakat:
Risiko banjir meningkat
Kualitas air menurun
Hilangnya sumber mata pencaharian warga
LSM KOREK Riau mengingatkan bahwa kerusakan DAS adalah ancaman jangka panjang yang dapat memicu krisis ekologis di wilayah Riau.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. LSM KOREK Riau menegaskan bahwa perusahaan sebesar apapun tidak boleh kebal hukum.
“Kami tegaskan, siapa pun yang merusak lingkungan harus ditindak. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan ekologis,” tutup Miswan.(SB)

COMMENTS