--> ANAK KEMENAKAN LUHAK TAMBUSAI DUKUNG KEPOLISIAN TINDAK TEGAS PENCURIAN SAWIT EX PT TORGANDA | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

ANAK KEMENAKAN LUHAK TAMBUSAI DUKUNG KEPOLISIAN TINDAK TEGAS PENCURIAN SAWIT EX PT TORGANDA

  Tambusai, centralpublik.com Anak kemenakan Luhak Tambusai menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk p...

 


Tambusai, centralpublik.com

Anak kemenakan Luhak Tambusai menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pencurian buah kelapa sawit di areal eks PT Torganda yang saat ini telah disita oleh negara.

Diketahui, kebun sawit eks PT Torganda telah resmi menjadi objek penguasaan negara dan pengelolaannya diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan optimalisasi aset negara. Dengan demikian, seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Salah satu tokoh masyarakat, Abdurrahman, yang merupakan anak kemenakan Luhak Tambusai, menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan pemanenan sawit secara ilegal di areal tersebut.

“Jika ada pihak yang melakukan pemanenan buah sawit di lahan eks PT Torganda tanpa izin yang sah, maka itu merupakan tindak pidana murni. Ini negara hukum, semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebagian lahan yang telah diserahkan kepada Luhak Kerapatan Adat Tambusai harus dikelola secara kolektif sesuai dengan keputusan adat, bukan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Wilayah Rantau Kasai yang merupakan bagian dari Luhak Tambusai juga termasuk dalam cakupan pengelolaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diminta untuk menghormati keputusan adat serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran hukum.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Dalam konteks hukum, tindakan memanen atau mengambil hasil perkebunan tanpa hak di atas lahan yang telah dikuasai negara dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 362 KUHP (Pencurian)

Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 107 jo Pasal 55

Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah, termasuk aktivitas pengambilan hasil di dalamnya.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025

Mengatur penertiban kawasan hutan serta penguasaan kembali oleh negara terhadap lahan-lahan yang bermasalah secara hukum.

SERUAN KEPADA MASYARAKAT

Anak kemenakan Luhak Tambusai mengimbau seluruh masyarakat untuk:

Tidak melakukan pemanenan sawit tanpa izin resmi

Menghormati keputusan Kerapatan Adat

Menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal

Mendukung langkah tegas Kepolisian dalam penegakan hukum

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta memastikan bahwa pengelolaan aset negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

“Ini milik bersama yang harus dijaga bersama, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok. Jika dilanggar, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Abdurrahman.(SB) 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: ANAK KEMENAKAN LUHAK TAMBUSAI DUKUNG KEPOLISIAN TINDAK TEGAS PENCURIAN SAWIT EX PT TORGANDA
ANAK KEMENAKAN LUHAK TAMBUSAI DUKUNG KEPOLISIAN TINDAK TEGAS PENCURIAN SAWIT EX PT TORGANDA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjheVep6wEkqQ9MjZ7vT68xrvhiipp5AaeWOZYGB5_JvgybenDyeQoiuxhPKOOFQJjCRMV2_Ef1UkRPAdOdAegCywfUlK3F9TBozNn4rIbg98G630RjwjFWlXs0g4lW7U0Z3AX1g7jtBvVs9SKIrX7uylbEp4stzSJkBfqjK2CO_Wyuyld0DAzRV_iSseIV/s320/1000660157.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjheVep6wEkqQ9MjZ7vT68xrvhiipp5AaeWOZYGB5_JvgybenDyeQoiuxhPKOOFQJjCRMV2_Ef1UkRPAdOdAegCywfUlK3F9TBozNn4rIbg98G630RjwjFWlXs0g4lW7U0Z3AX1g7jtBvVs9SKIrX7uylbEp4stzSJkBfqjK2CO_Wyuyld0DAzRV_iSseIV/s72-c/1000660157.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/04/anak-kemenakan-luhak-tambusai-dukung.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/04/anak-kemenakan-luhak-tambusai-dukung.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy