--> Konfirmasi Pers Disamakan dengan Pengaduan, Pemprov Riau Diminta Evaluasi Pejabat Pengawas | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Konfirmasi Pers Disamakan dengan Pengaduan, Pemprov Riau Diminta Evaluasi Pejabat Pengawas

PEKANBARU – centralpublik.com, Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau terkait dug...


PEKANBARU – centralpublik.com,

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan PT Foragro Mitra Sejati menuai respons yang dinilai kurang tepat dari pejabat terkait, Rabu (15/4/2026).


Konfirmasi yang disampaikan tim media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan justru dijawab dengan permintaan agar awak media membuat pengaduan resmi. Sikap tersebut memunculkan penilaian bahwa pejabat yang bersangkutan belum memahami perbedaan antara fungsi konfirmasi pers dengan mekanisme pengaduan masyarakat.


Padahal, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.


Konfirmasi oleh wartawan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara tertulis, wawancara langsung, maupun melalui media komunikasi seperti WhatsApp. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan.


Menanggapi hal tersebut, tim media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau kemudian melayangkan surat resmi kepada Disnaker Provinsi Riau, ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja c/q Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan.


Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan penegasan pengawasan terhadap aktivitas PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun.


Dalam surat itu, media menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain terkait legalitas operasional perusahaan di daerah, kepatuhan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker.


Selain itu, media juga meminta penegasan apakah perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga aturan tentang jaminan sosial tenaga kerja.


Tim media menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, bukan bentuk pengaduan.


“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik, bukan pengaduan. Ini penting dipahami oleh pejabat publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam merespons media,” demikian sikap yang disampaikan tim media.


Sehubungan dengan itu, media juga meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat publik, khususnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan, agar memahami tugas, fungsi, serta pola komunikasi dengan pers.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan jawaban resmi secara tertulis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan pada tanggal 13 April 2026 kemarin.


Apabila tidak terdapat tanggapan dalam waktu yang wajar, hal tersebut akan menjadi bagian dari catatan publik dalam pemberitaan lanjutan.** (Tim)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Konfirmasi Pers Disamakan dengan Pengaduan, Pemprov Riau Diminta Evaluasi Pejabat Pengawas
Konfirmasi Pers Disamakan dengan Pengaduan, Pemprov Riau Diminta Evaluasi Pejabat Pengawas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_vfFj22GtpVyAxP6Bgu8zZYZwPcr6XWCN4yaXqUldC3g2YembCia2zn4zF30ek0aBGF37dIygjcotRm1Iu42ZHDNmhbBqVYQC3BZOtAq7KOlH-hFyN0j06naaJyVBfvMLLWzanVdr6c8W3ms4eCavqrK2_tXVCjzqMu1e-NUF-suGLI_xvBrkO-PID4FK/s320/1000710840.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_vfFj22GtpVyAxP6Bgu8zZYZwPcr6XWCN4yaXqUldC3g2YembCia2zn4zF30ek0aBGF37dIygjcotRm1Iu42ZHDNmhbBqVYQC3BZOtAq7KOlH-hFyN0j06naaJyVBfvMLLWzanVdr6c8W3ms4eCavqrK2_tXVCjzqMu1e-NUF-suGLI_xvBrkO-PID4FK/s72-c/1000710840.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/04/konfirmasi-pers-disamakan-dengan.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/04/konfirmasi-pers-disamakan-dengan.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy