--> Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengguna Sabu di Rambah Tengah Barat, Sita Barang Bukti 0,67 Gram | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengguna Sabu di Rambah Tengah Barat, Sita Barang Bukti 0,67 Gram

  ROKAN HULU (Riau) CentralPublik.Com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Res...

 



ROKAN HULU (Riau) CentralPublik.Com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengguna di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.


Tersangka yang diamankan adalah inisial RS (28 Tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kaiti II, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,67 gram, satu kaca pirex, satu bong yang terbuat dari botol plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.


Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto menerima informasi dari Kapolsek Rambah AKP Joni Marjoni bahwa personel Polsek Rambah telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan bersama di lokasi.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Rambah Tengah Barat, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisap. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Rambah.


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika jenis sabu.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (Humas Polres Rohul)HM.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengguna Sabu di Rambah Tengah Barat, Sita Barang Bukti 0,67 Gram
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengguna Sabu di Rambah Tengah Barat, Sita Barang Bukti 0,67 Gram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhflYZtWnmYySKFHjKtRl1o3CS-FfB-AkwkVEChKOEhvNSM-K_mOTpapzV6h7mHwOKhp_lO-F_6W7VyLr8Y1CQTBsSOqErF1t15RRdYM62ysw3d-sCpml_l1QrjOiWDqpx2Ipwx4agsXksVskdYyp-ic2-xweBpycBM1ud44X0eL8ahHMeNobawgh44zdB1/s320/IMG-20260512-WA0039.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhflYZtWnmYySKFHjKtRl1o3CS-FfB-AkwkVEChKOEhvNSM-K_mOTpapzV6h7mHwOKhp_lO-F_6W7VyLr8Y1CQTBsSOqErF1t15RRdYM62ysw3d-sCpml_l1QrjOiWDqpx2Ipwx4agsXksVskdYyp-ic2-xweBpycBM1ud44X0eL8ahHMeNobawgh44zdB1/s72-c/IMG-20260512-WA0039.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/05/satresnarkoba-polres-rohul-tangkap.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/05/satresnarkoba-polres-rohul-tangkap.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy