--> Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Fasilitasi Mediasi PHK, Pekerja Harapkan Hak Pesangon Dipenuhi | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Fasilitasi Mediasi PHK, Pekerja Harapkan Hak Pesangon Dipenuhi

  Padang Lawas (Sumut) Central publik.Com  – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi h...

 



Padang Lawas (Sumut) Central publik.Com  – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memfasilitasi mediasi tripartit terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami dua karyawan PT Karya Agung Sawita (KAS), yakni Faduhusi Gulo dan Firmina Seriana Gulo.



Mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) tersebut mempertemukan pihak pekerja, Perusahaan dan Dinas Ketenaga kerjaan sebagai mediator guna mencari solusi terbaik atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.


Dalam pertemuan itu, kedua pekerja menyampaikan keberatan atas PHK yang mereka nilai tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas menyarankan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan mengedepankan musyawarah, Dinas juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pemberian pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila PHK memang dilakukan oleh perusahaan.


Faduhusi Gulo dan Firmina Seriana Gulo berharap pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang dapat tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian atas hak-hak mereka.


"Kami berharap pada mediasi berikutnya perusahaan dapat memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kami juga meminta Dinas Ketenagakerjaan terus memediasi persoalan ini secara adil dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Faduhusi Gulo.


Kedua pekerja tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas yang telah memfasilitasi proses mediasi dan memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara resmi sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.


Kasus ini masih akan berlanjut pada agenda mediasi berikutnya, dengan harapan tercapai kesepakatan yang dapat mengakomodasi hak-hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.


(HM)

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Fasilitasi Mediasi PHK, Pekerja Harapkan Hak Pesangon Dipenuhi
Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Fasilitasi Mediasi PHK, Pekerja Harapkan Hak Pesangon Dipenuhi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPeELZ5PukBxfWvKjfwDGIo2CGsw8au3YuyfMsfE_qu_Ld_3rWTSyGRHgnJWTZEwL95v1aBQheDjtO0gRAvKOqbRwyL_g1H3ZgQwxteZo1LjlGu2_l_GErbH11rSZ8_NBj99_AtA0ln_-Hg3pRAeN79EPFX8cqOZCBHbCVu8Ge_-acZsAEXhUUlfFrYmNQ/s320/IMG-20260605-WA0055.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPeELZ5PukBxfWvKjfwDGIo2CGsw8au3YuyfMsfE_qu_Ld_3rWTSyGRHgnJWTZEwL95v1aBQheDjtO0gRAvKOqbRwyL_g1H3ZgQwxteZo1LjlGu2_l_GErbH11rSZ8_NBj99_AtA0ln_-Hg3pRAeN79EPFX8cqOZCBHbCVu8Ge_-acZsAEXhUUlfFrYmNQ/s72-c/IMG-20260605-WA0055.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/06/dinas-ketenagakerjaan-padang-lawas.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/06/dinas-ketenagakerjaan-padang-lawas.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy