Inhu, centralpublik. Com, Toko Bangunan (TB) Zhilviah di Jln. Azki Ariz Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Diduga te...
Inhu, centralpublik. Com,
Toko Bangunan (TB) Zhilviah di Jln. Azki Ariz Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Diduga terlibat dalam praktik perdagangan kayu dari hasil hutan yang berada di desa Kampung Pulau, Inhu. aktifitas illegal logging berlangsung puluhan tahun, begitu lancar dan tampa ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Menurut Niko warga tempatan, (27/06/26). selain Toko Bangunan dan Panglong kayu, pelaku juga memiliki mesin belah kayu yang letaknya tidak jauh dari pekarangan rumahnya.
"Guna mesin tersebut untuk membelah bongkahan dasar kayu dengan panjang 4m, tebal 25cm, diangkut menggunakan becak sepeda motor, biasanya di olah lagi menjadi papan dan beroti dan di pasarkan kembali kepada masyarakat. "kata Niko.
Berbeda dengan Pemilik TB Zhilviah (Dorong) nama sapaan akrab warga setempat, saat dikonfirmasi CentralPublik.com, Dirinya menyangkal dan mengatakan Kayu yang di kelola nya saat ini, didapat dari lahan milik petani lokal bukan dari hutan kawasan.
"Kita beli di lokasi soal kayu tersebut dari mana ya tidak tau."singkat Pak Dorong.
Namun saat di pertanyakan terkait Izin dan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan legalitas dari usaha tersebut Dorong enggan memberikan jawaban.
Sebagai acuan perkembangan regulasi terkait hasil hutan berupa kayu di Indonesia, kini telah memasuki tahap pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multi-stakeholder untuk memastikan legalitas asal-usul kayu yang beredar dan diperjualbelikan.
Dasar pemberlakuan SVLK adalah sesuai dengan Peraturan Menteri No. 38/ Menhut-II/2009 jo. Permenhut P.42/ Menhut-II/ 2013 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.(ND)

COMMENTS