--> Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu

  Rohul, centralpublik.com,  PT Padasa Enam Utama Abaikan Putusan Inkrah PHI, Uang  Pesangon 21 Karyawan Mengambang PT Padasa Enam Utama men...

 


Rohul, centralpublik.com, 

PT Padasa Enam Utama Abaikan Putusan Inkrah PHI, Uang 

Pesangon 21 Karyawan Mengambang

PT Padasa Enam Utama mengabaikan putusan Pengadilan Hukum 

Industrial Pekanbaru, Provinsi Riau yang sudah inkrah terkait pemberian 

uang pesangon terhadap 21 orang karyawan dengan total uang yang 

harus dibayarkan sebesar Rp1.4 miliar lebih. Para korban telah berkali-kali menagih uang pesangon, tetapi perusahan terus mengabaikan.

Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI 

KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu menyebut perusahaan menolak 

melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang 

telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun pihak pengadilan 

telah melakukan proses teguran (aanmaning) dan proses eksekusi.

“Kami ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan 

dan pembangkangan putusan pengadilan yang dilakukan oleh PT. 

Padasa Enam Utama, yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa 

Sawit,” ujar Ketua FKUI KSBSI Rokan Hulu, Sarbaini.Kamis, 16 Juli 2026.


Selanjutnya Sarbaini mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan PT Padasa 

Enam Utama wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa 

kerja, dan upah proses dengan total sebesar Rp 1.464.174.346 (Satu 

Meliar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh

Empat Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk 21 

karyawan/Buruh).


Dia mengatakan, proses aanmaning telah dilakukan pada tanggal 01 

Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sidang 

aanmaning I namun pihak Termohon/Menagemen PT. Padasa Enam 

Utama tidak hadir dalam persidangan tersebut.


Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2025 Pengadilan Negeri 

Pekanbaru melakukan sidang aanmaning II namun pihak 

Termohon/Menagemen PT. Padasa Enam Utama tidak hadir.

Pada tanggal 27 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru 

melakukan sidang aanmaning III namun pihak Termohon/Menagemen 

PT. Padasa Enam Utama hadir dan diingatkan oleh ketua Pengadilan 

untuk melaksanakan putusan secara sukarela dan diberikan waktu 

selama 8 hari.


Penetapan eksekusi sudah berjalan pada tanggal 6 Februari 2026 

Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Juri Sita Pengadilan Negeri Pasir 

Pengaraian melakukan sita eksekusi namun pihak Menagmen PT. 

Padasa Enam Utama melalui security menghalang-halangi proses 

eksekusi.


“Ada pun nama-nama pihak security dan BKO yang menghalang–halangi proses 

tersebut adalah Sunardi (anggota AURI), Supriono (Anggota TNI), H. 

Hutasoit, E. Panjaitan, Risdianto, Tandi Prasetia, Azman, Peri Hutajulu, 

Ilham,” ungkapnya.


Bahwa tanggal 09 Februari 2026 ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten 

Rokan Hulu membuat pengaduan ke Polda Riau namun sampai dengan 

saat ini belum ada juga perkembangannya. 

Setelah melalui proses panjang tersebut, perusahaan juga tetap tidak 

memiliki itikad baik untuk membayar hak karyawan yang di-PHK. 


Dampaknya, hampir keseluruhan pekerja/buruh yang mengalami PHK 

kesulitan ekonomi yang dialami pekerja/buruh. Termasuk tidak mampu 

membiayai sekolah anak, kesulitan memenuhi kebutuhan pokok seharihari dan seterusnya.(SB) 

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu
Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtEwWm3SyIU1p5pl7FlZxWvEZrz8OjviCJJhNun4fzfMAosfYNbNGx1BdZFGHct4qM9UyLAEyKmGCpss9fO-otb6bwJ464Gw679_DdkCWrPxdLsFO-HsYrS6jvwzNeTgmNMy6ZTFionOXOHL0JPf4beNlzE9O2seKcP3mQslMrevloQvl3fIb3JvDhLNzW/s320/1001279047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtEwWm3SyIU1p5pl7FlZxWvEZrz8OjviCJJhNun4fzfMAosfYNbNGx1BdZFGHct4qM9UyLAEyKmGCpss9fO-otb6bwJ464Gw679_DdkCWrPxdLsFO-HsYrS6jvwzNeTgmNMy6ZTFionOXOHL0JPf4beNlzE9O2seKcP3mQslMrevloQvl3fIb3JvDhLNzW/s72-c/1001279047.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/07/dewan-pengurus-cabang-federasi.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/07/dewan-pengurus-cabang-federasi.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy