Rohul, centralpublik.com, PT Padasa Enam Utama Abaikan Putusan Inkrah PHI, Uang Pesangon 21 Karyawan Mengambang PT Padasa Enam Utama men...
Rohul, centralpublik.com,
PT Padasa Enam Utama Abaikan Putusan Inkrah PHI, Uang
Pesangon 21 Karyawan Mengambang
PT Padasa Enam Utama mengabaikan putusan Pengadilan Hukum
Industrial Pekanbaru, Provinsi Riau yang sudah inkrah terkait pemberian
uang pesangon terhadap 21 orang karyawan dengan total uang yang
harus dibayarkan sebesar Rp1.4 miliar lebih. Para korban telah berkali-kali menagih uang pesangon, tetapi perusahan terus mengabaikan.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI
KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu menyebut perusahaan menolak
melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun pihak pengadilan
telah melakukan proses teguran (aanmaning) dan proses eksekusi.
“Kami ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan
dan pembangkangan putusan pengadilan yang dilakukan oleh PT.
Padasa Enam Utama, yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa
Sawit,” ujar Ketua FKUI KSBSI Rokan Hulu, Sarbaini.Kamis, 16 Juli 2026.
Selanjutnya Sarbaini mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan PT Padasa
Enam Utama wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan upah proses dengan total sebesar Rp 1.464.174.346 (Satu
Meliar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh
Empat Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk 21
karyawan/Buruh).
Dia mengatakan, proses aanmaning telah dilakukan pada tanggal 01
Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sidang
aanmaning I namun pihak Termohon/Menagemen PT. Padasa Enam
Utama tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2025 Pengadilan Negeri
Pekanbaru melakukan sidang aanmaning II namun pihak
Termohon/Menagemen PT. Padasa Enam Utama tidak hadir.
Pada tanggal 27 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru
melakukan sidang aanmaning III namun pihak Termohon/Menagemen
PT. Padasa Enam Utama hadir dan diingatkan oleh ketua Pengadilan
untuk melaksanakan putusan secara sukarela dan diberikan waktu
selama 8 hari.
Penetapan eksekusi sudah berjalan pada tanggal 6 Februari 2026
Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Juri Sita Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian melakukan sita eksekusi namun pihak Menagmen PT.
Padasa Enam Utama melalui security menghalang-halangi proses
eksekusi.
“Ada pun nama-nama pihak security dan BKO yang menghalang–halangi proses
tersebut adalah Sunardi (anggota AURI), Supriono (Anggota TNI), H.
Hutasoit, E. Panjaitan, Risdianto, Tandi Prasetia, Azman, Peri Hutajulu,
Ilham,” ungkapnya.
Bahwa tanggal 09 Februari 2026 ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten
Rokan Hulu membuat pengaduan ke Polda Riau namun sampai dengan
saat ini belum ada juga perkembangannya.
Setelah melalui proses panjang tersebut, perusahaan juga tetap tidak
memiliki itikad baik untuk membayar hak karyawan yang di-PHK.
Dampaknya, hampir keseluruhan pekerja/buruh yang mengalami PHK
kesulitan ekonomi yang dialami pekerja/buruh. Termasuk tidak mampu
membiayai sekolah anak, kesulitan memenuhi kebutuhan pokok seharihari dan seterusnya.(SB)

COMMENTS