PASIR PENGARAIAN – Centralpublik. Com, Pemberian penghargaan kategori perusahaan "Sangat Taat" dalam bidang perlindungan dan pe...
PASIR PENGARAIAN – Centralpublik. Com, Pemberian penghargaan kategori perusahaan "Sangat Taat" dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kepada PT Karya Samo Mas (PKS PT KSM)
menuai sorotan tajam. Tokoh masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, melayangkan kekecewaan mendalam menyusul temuan UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu yang justru mengindikasikan adanya pencemaran pada aliran parit menuju Sungai Siabu yang diduga bersumber dari aktivitas pabrik tersebut.
Pasalnya, piagam penghargaan lingkungan tersebut baru saja diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., pada 24 Juli 2026 lalu. Namun, tidak lama berselang, data uji laboratorium resmi dari instansi yang sama (DLH Rohul) terhadap sampel air parit hilir tertanggal 29 Juli 2026 justru menunjukkan parameter pencemaran yang melampaui baku mutu Kelas IV.
Penghargaan Dinilai Kontradiktif dengan Realitas Lapangan
Tokoh masyarakat Teluk Aur menilai, apresiasi "Sangat Taat" yang disematkan kepada PKS PT KSM terasa janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium DLH Rohul, kualitas air pada saluran parit yang mengarah ke Sungai Siabu tercatat memprihatinkan:
Parameter BOD mencapai 15,59 mg/L (melampaui baku mutu Kelas IV sebesar 12 mg/L).
Parameter COD melonjak hingga 103,00 mg/L (melampaui baku mutu Kelas IV sebesar 80 mg/L).
Kadar Oksigen Terlarut (DO) anjlok drastis di angka 0,62 mg/L (berada di bawah ambang batas minimal 1 mg/L).
Parameter Lainnya seperti Amonia tinggi (2,23 mg/L) hingga Total Coliform (1.600 MPN/100 mL) turut memperkuat indikasi tekanan limbah terhadap badan air.
"Bagaimana bisa sebuah perusahaan diberi predikat 'Sangat Taat' lingkungan, sementara hasil uji laboratorium dari dinas terkait justru menunjukkan air parit menuju Sungai Siabu tercemar berat dan diduga kuat berasal dari limbah operasional mereka? Ini kontradiksi yang sangat mencederai masyarakat," ungkap salah satu tokoh masyarakat Teluk Aur, Rabu (20/8/2026).
Desakan Evaluasi dan Audit Ulang
Atas temuan ini, elemen masyarakat bersama Yayasan Mapelhut Jaya mendesak agar Pemkab Rokan Hulu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, tidak bersikap defensif atau administratif semata. Label ketaatan perusahaan harus segera dievaluasi secara transparan berdasarkan fakta-fakta ilmiah di lapangan.
Masyarakat Teluk Aur menuntut agar DLH Rohul segera:
Membuka Ruang Transparansi: Menjelaskan kepada publik dasar penilaian penghargaan di tengah temuan penurunan kualitas air pada parit pembuangan.
Melakukan Sidak dan Investigasi Objektif: Menguji ulang seluruh titik pembuangan (outlet) limbah PKS PT KSM secara independen dan melibatkan perwakilan warga.
Mencabut Penghargaan Jika Terbukti Melanggar: Apabila penelusuran ilmiah membuktikan adanya kelalaian atau pembuangan limbah di luar baku mutu ke lingkungan, maka predikat taat lingkungan yang disematkan harus segera dievaluasi atau dicabut demi tegaknya hukum lingkungan di "Negeri Seribu Suluk".
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat berdiri di pihak kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat, serta tidak ragu memberikan sanksi tegas apabila korporasi terbukti mengabaikan standar pengelolaan lingkungan hidup.(SB)

COMMENTS