--> Aktivis Kondang Armen Nasution Desak Polres Rohul Tetapkan YS Sebagai DPO Terkait Penggerebekan Gubuk | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Aktivis Kondang Armen Nasution Desak Polres Rohul Tetapkan YS Sebagai DPO Terkait Penggerebekan Gubuk

   Rokan Hulu (Riau) CentralPublik.Com -  Penggerebekan gubuk dikebun sawit Rambah Tengah Hulu bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa. Dib...

 


 Rokan Hulu (Riau) CentralPublik.Com -  Penggerebekan gubuk dikebun sawit Rambah Tengah Hulu bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa. Dibalik sitaan 17 paket sabu 41,46 gram, 16 paket ganja 24,06 gram, dan 32 butir ekstasi 10,83 gram, ada satu nama yang mengambang tanpa kepastian hukum, YS yang diduga kuat sebagai pemilik gubuk.


Polisi sendiri mengakui sudah mengantongi identitas YS. Tapi hingga kini, tidak ada penetapan tersangka, apalagi DPO. Kekosongan status inilah yang kini disorot tajam.


Aktivis kondang Rohul, Armen Nasution, mendesak Polres Rohul di bawah AKBP Emil Eka Putra untuk tidak bermain aman. Menurutnya, logika hukumnya sudah terang. Barang bukti ditemukan di gubuk yang diduga milik YS. Ada KTP atas nama Didi Adriansyah di lokasi, ada 4 timbangan digital, 6 HP, 2 HT, dan kaca pirex yang menandakan aktivitas pengemasan dan transaksi, bukan sekadar tempat singgah.


"Jika barang bukti sudah ditemukan di tempat yang diduga milik YS, dan YS kabur saat digerebek, apa lagi yang ditunggu? Tetapkan DPO. Jangan biarkan publik menilai Polres ragu," tegas Armen, Minggu (20/9/2026). 


Desakan Armen bukan tanpa alasan. Dalam analisisnya, pola pengamanan gubuk ditengah kebun sawit Dusun Suka Damai ini adalah pola baru bandar kecil di Rohul. Sengaja memilih lokasi terpencil, menggunakan HT untuk komunikasi agar terhindar dari sadapan, dan menyimpan banyak HP untuk memisahkan jalur pembeli.


Jika YS tidak segera ditetapkan sebagai DPO, ada dua risiko besar. Pertama, YS akan semakin jauh dan menghilangkan jejak. Kedua, kepercayaan publik terhadap keseriusan Polres Rohul dalam perang narkoba akan runtuh, apalagi di tengah isu 5 oknum anggota Polsek di Rohul yang diduga terjerat narkoba dan ditahan di Mako Brimob Polda Riau.


Secara hukum, Pasal 609 ayat 2 huruf a UU 1/2023 jo UU 1/2026 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sudah cukup untuk menjerat. Syarat dua alat bukti dalam KUHAP pun sudah lebih dari terpenuhi.


Kini bola ada di tangan Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto dan Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito yang memimpin penggerebekan pukul 09.30 WIB pada Rabu 16 September 2026 itu. Apakah YS akan segera masuk dalam daftar buronan, atau kasus gubuk sawit dengan barang bukti puluhan gram ini akan berakhir sebagai pengungkapan tanpa tersangka?


Publik Rohul menunggu jawaban tegas, bukan kalimat normatif.


(TimA1)HM.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Aktivis Kondang Armen Nasution Desak Polres Rohul Tetapkan YS Sebagai DPO Terkait Penggerebekan Gubuk
Aktivis Kondang Armen Nasution Desak Polres Rohul Tetapkan YS Sebagai DPO Terkait Penggerebekan Gubuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb_Mj5VhuGuzp4YZBSh0b0MiPeLlVlaVg2_jPlxddURz1igxMmTYoPMOZvNMZpnFIQR6tWDve6Ze9Yd_4cZtZMpYq6eQ3CELssrzY3aKrZ0KWLq9tRl5L7jc5g-93Q5947PHGDEIESIWS8i_vzHRkaPM8R7qhBzqmIDk3tDLWDrH0Yh-hxCqcSbK_j8mkV/s320/IMG-20260920-WA0009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb_Mj5VhuGuzp4YZBSh0b0MiPeLlVlaVg2_jPlxddURz1igxMmTYoPMOZvNMZpnFIQR6tWDve6Ze9Yd_4cZtZMpYq6eQ3CELssrzY3aKrZ0KWLq9tRl5L7jc5g-93Q5947PHGDEIESIWS8i_vzHRkaPM8R7qhBzqmIDk3tDLWDrH0Yh-hxCqcSbK_j8mkV/s72-c/IMG-20260920-WA0009.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/09/aktivis-kondang-armen-nasution-desak.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/09/aktivis-kondang-armen-nasution-desak.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy