--> Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu | central publik

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

  ROKAN HULU (Riau) CentralPublik.Com — Polsek Tambusai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang...

 


ROKAN HULU (Riau) CentralPublik.Com — Polsek Tambusai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (29), yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.


Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah kontrakan tersebut.


Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan yang ditempati A alias Bram di Bangun Jaya RT 001 RW 001, Desa Bangun Jaya.


Sekitar pukul 18.50 WIB, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, tim bergerak melakukan penyergapan. Petugas berhasil mengamankan A yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.


Penggeledahan kemudian dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,161 gram.


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni satu plastik jajan Stick Roll, satu bungkus kartu Simpati, satu pipet tetes, satu plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah pipa paralon.


Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, A juga diketahui menjalani tes urine dengan hasil positif (+) Amphetamine (AMP) dan positif (+) Methamphetamine (MET).


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Tambusai Utara sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Humas Polres Rohul)HM.

COMMENTS

[HOT NEWS]$type=slider$snippet=hide$cate=0

Nama

Duri,2,Ekonomi,14,Hukum,28,Jambi,4,Kampar,10,Kesehatan,6,Nasional,43,Pekanbaru,34,
ltr
item
central publik: Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3zIeni3_Nq3USjOU18G6wZcyHylGMSxhzG-Id-9FXw4nD0yuSLwoQG92HWif9AjhFyvDbaxqtSuMeqQeFa_QBrQczeeUKT5A0ZvUawQnvZtC4ELyCg7aQtleJIsH9qLVJnTrrs33x_ywudo-JVPVn57wycJwyYMKJhfsRsWF6sdgJAe9BHUHNFyRYFPjh/s320/IMG-20260915-WA0033.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3zIeni3_Nq3USjOU18G6wZcyHylGMSxhzG-Id-9FXw4nD0yuSLwoQG92HWif9AjhFyvDbaxqtSuMeqQeFa_QBrQczeeUKT5A0ZvUawQnvZtC4ELyCg7aQtleJIsH9qLVJnTrrs33x_ywudo-JVPVn57wycJwyYMKJhfsRsWF6sdgJAe9BHUHNFyRYFPjh/s72-c/IMG-20260915-WA0033.jpg
central publik
https://www.centralpublik.com/2026/09/polsek-tambusai-utara-gerebek-rumah.html
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/
https://www.centralpublik.com/2026/09/polsek-tambusai-utara-gerebek-rumah.html
true
2780326697590592498
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy